Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polresta Yogyakarta: Banyak Kendaraan Gunakan Pelat Palsu

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 01:45 WIB | Oleh:
Polresta Yogyakarta: Banyak Kendaraan Gunakan Pelat Palsu Doc: ANTARA/Andika Wahyu
Ket. Pelat nomor kendaraan.

YOGYAKARYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menemukan banyak kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu saat patroli dan razia lalu lintas di wilayah ini.

"Banyak kendaraan yang kami temukan memakai pelat palsu, tidak memasang pelat, atau menutupi pelat dengan mika gelap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat dalam keterangan di Yogyakarta, Kamis.

Dia menjelaskan sebagian pelat nomor dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar, bahkan ada yang membentuk kalimat tertentu dan tidak sesuai data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan, seperti mengubah angka tahun pada pelat dari 2025 menjadi seolah-olah aktif hingga 2027.

"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujarnya.

Dia menjelaskan pelanggar dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.

Jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2025 mencapai 25.481 kasus atau turun lima persen dibandingkan dengan pelaksanaan operasi pada 2024 yang mencapai 26.821 kasus.

Dari total pelanggaran tersebut, 13.069 kasus merupakan penindakan tilang dan 12.428 berupa teguran.

Menanggapi temuan pelat palsu, Polresta Yogyakarta menyatakan telah berkoordinasi dengan seluruh polres dan polresta se-DIY untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

"Masyarakat juga diimbau untuk segera mengganti pelat nomor ilegal," ucap Alvian.

Temuan pelat palsu, pelat yang ditutup atau tidak terpasang, serta manipulasi angka pajak, ujar dia, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.