Kemenperin Selesaikan Regulasi Turunan PP 20/2024 untuk Tingkatkan Daya Saing Kawasan Industri
📅 Senin, 28 Jul 2025, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis?Upaya itu juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia, kata Try.
Dengan begitu, lanjutnya, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan.
??
?Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Maruf Maulana mengatakan perlunya inovasi dalam menarik investasi di kawasan industri. Sebagai bentuk kontribusi nyata HKI dalam mendongkrak investasi, mereka menginisiasi Program Paket Ekonomi Investasi atau Free for 5 Years Investment (F3YI).
Sebaiknya Anda baca juga:
?F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor yang ingin membangun fasilitas produksi di kawasan industri anggota HKI.
?
?"Program ini menawarkan skema bebas sewa lahan selama lima tahun pertama, fasilitasi penuh perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan lingkungan, serta kemudahan skema kepemilikan setelah masa sewa berakhir. Skema ini diharapkan mampu memperkuat daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat," ujar dia.
?
?Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV tahun 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
?
?Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!