Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Polonia Deportasi Warga India Karena Langgar Aturan

📅 Senin, 28 Jul 2025, 16:05 WIB | Oleh:
Imigrasi Polonia Deportasi Warga India Karena Langgar Aturan Doc: ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Ket. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menunjukkan barang bukti di Medan, Sumatera Utara, Senin (28/7).

Medan -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan, Sumatera Utara, melakukan deportasi warga negara asing (WNA) asal India pria berinisial GS karena melanggar aturan imigrasi.

"Warga asal India itu melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Ridha Syahputra di Medan, Senin.

Ridha mengatakan penindakan warga asing itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Pengawas Orang Asing (Pora) di Jalan Bajak, Kecamatan Medan Ampalas, Medan.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) itu melakukan penindakan terhadap GS dan di lokasi juga mengamankan warga India lainnya, pria berinisial SS (26/7).

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan di lokasi, GS merupakan pemegang paspor India yang yang berlaku dari 22 Oktober 2019- 22 Oktober 2029 dengan memasuki wilayah Indonesia untuk menggunakan visa on arrival.

Visa itu dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari 19 November 2024- 18 Desember 2024, dan telah overstaye sejak 19 Desember 2024.

Sementara SS pemegang emergency certificate India yang berlaku hingga 4 April 2015, dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.

"Bahkan, terdapat dugaan SS masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia," kata dia.

Sementara SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan dalam rangka penyidikan untuk dilanjutkan proses pro justicia.

"Kami tidak akan menolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Potongan 8% kaga ada bedanya, malah makin parah ...
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Rona
The Brink of War: Teror Psi...
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.