Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Pastikan Penghunian Kampung Bayam Sesuai Aspek Legal dan Masuk Tahap Akhir

📅 Minggu, 27 Jul 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Pastikan Penghunian Kampung Bayam Sesuai Aspek Legal dan Masuk Tahap Akhir Doc: Istimewa

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses penghunian Kampung Bayam, Jakarta Utara, telah memenuhi unsur legalitas. Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons berbagai pemberitaan terkait belum ditempatinya Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) oleh Kelompok Tani Kampung Bayam.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan tata kelola yang baik. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan telah dilakukan secara bertahap mulai dari seremonial penyerahan kunci, penyiapan administrasi pemanfaatan lahan, hingga penyusunan kontrak hunian.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” ujar Afan di Jakarta, Minggu (27/7).

Ia juga menambahkan bahwa proses tersebut diawasi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh tahapan penghunian berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Selama masa persiapan kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam telah diberikan pelatihan dan difasilitasi dalam pembangunan urban farming di area JIS. Pelatihan tersebut dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi pelaksana teknis di lapangan.

Menurut Afan, seluruh biaya operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan program urban farming dan kebutuhan dasar kelompok tani tersebut ditanggung oleh PT Jakpro. Termasuk di dalamnya adalah biaya pelatihan, operasional harian, dan pembayaran listrik di hunian sementara.

“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak,” ucap Afan.

Selain itu, PT Jakpro juga memberikan insentif kepada anggota kelompok tani yang terlibat dalam pelatihan urban farming. Upaya ini dilakukan agar para kepala keluarga tetap memiliki penghasilan selama masa transisi ke hunian tetap.

Afan menambahkan bahwa total biaya yang telah dikeluarkan PT Jakpro untuk mendukung operasional Kelompok Tani Kampung Bayam sejak awal program mencapai Rp854 juta. Jumlah ini mencakup semua komponen pengeluaran selama masa pelatihan dan penyediaan fasilitas dasar.

Proses penghunian HPPO JIS kini sudah berada di tahap akhir dan dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 29 Juli 2025. Pada tanggal tersebut, para anggota Kelompok Tani Kampung Bayam akan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakpro sebagai bagian dari proses resmi.

“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” tutup Afan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.