Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian LH Segel Empat Perusahaan dan Pabrik Sawit terkait Karhutla yang Meluas di Riau

📅 Sabtu, 26 Jul 2025, 08:30 WIB | Oleh:
Kementerian LH Segel Empat Perusahaan dan Pabrik Sawit terkait Karhutla yang Meluas di Riau Doc: antara foto
Ket. Penyegelan kebun sawit di Riau

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau semakin meluas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan serta satu pabrik kelapa sawit.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional perusahaan.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Rizal.

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:

PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

Selain itu, katanya, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai tindakan pengamanan lingkungan," katanya.

Dia menjelaskan, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif serta disegel, dan satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif serta penghentian kegiatan.

Adapun proses pengawasan masih berlangsung dan tim Gakkum KLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia—pidana, perdata, dan administrasi—untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional masing-masing," katanya.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla menjelang puncak musim kemarau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

56 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.