Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Komisi X DPR RI: Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Sesuai Peruntukannya, Fokuskan pada Peningkatan Mutu Pendidikan

📅 Rabu, 23 Jul 2025, 13:08 WIB | Oleh:
Ketua Komisi X DPR RI: Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Sesuai Peruntukannya, Fokuskan pada Peningkatan Mutu Pendidikan Doc: istimewa
Ket. Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Heitifah MPP

BANDUNG - Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI di Bandung, Jawa Barat (Jabar), padaSelasa (22/7), menghasilkan kesimpulan yang tegas terkait penggunaan anggaran pendidikan. Sudah saatnya anggaran pendidikan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai program yang sesuai peruntukannya, bukan untuk hal-hal lain, seperti pendidikan kedinasan.

Meski terkadang sangat urgen,pendidikan kedinasan, itu sebaiknya menggunakan anggaran masing-masing lembaga yang bersangkutan. Sementara anggaran pendidikan, digunakan sebagaimana peruntukannya, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu membiayai pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Apalagi jumlah anak putus sekolah masih cukup besar, karena tidak mampu membayar biaya pendidikan, terutama didaerah 3T.

Dalam Lokakarya Akademik, itu empat Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI, ikut hadir dan menjadi narasumber. Mereka adalahMelchias Markus Mekeng, M.H. (Ketua FPG MPR RI), H. Ferdiansyah, S.E.,M.M. (Sekretaris FPG MPR RI),H. Muhamad Nur Purnama Sidi, S.Sos. (Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkat MPR RI). Juga Dr. Ir. Heitifah MPP (Anggota F Partai Golkar MPR dan Ketua Komisi X DPR RI).Serta beberapa stakeholder pendidikan, juga para dosen dan mahasiswa dari beberapa universitas di Bandung dan sekitarnya.

Kesimpulan menghindari penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dari pendidikan kedinasan, dipicu oleh makalah yang disampikan oleh Prof. Dr. Johanes Gunawan, SH., LLM. (Akademisi Universitas Kristen Maranatha, Bandung). Dalam makalah,berjudul Restrukturisasi Anggaran Pendidikan Sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Johanes mengungkapkan bahwa, Pendidikan Kedinasan tidak diperbolehkan menggunakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD. Larangan tersebut sejalan dengan pasal 1 PP No 18 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Ketentuan pasal 80 dalam PP tersebut diubah sehingga berbunyi, Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya Pendidikan Kedinasan.

“Berdasar peraturan pemerintah, itu penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan kedinasan sudah tidak diperbolehkan lagi. Makanya, kalau sekarang masih ada, itu berarti menyalahi peraturan perundangan,” ungkap Johanes.

Sebelum lahirnya UU No 12 tahun 2012 tentang Dikti,Pendidikan Kedinasan diatur melaluiUU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bersifat Lex Generalis. Tetapi sejak muncul UU tentang Pendidikan tinggi, yang bersifat lex specialist istilah Pendidikan Kedinasan tidak ditemukan lagi, diganti dengan sebutan PTKL. Artinya, sejak 2012 istilah pendidikan kedinasan sudah tidak eksis. Kalau sekarang istilah Pendidikan Kedinasan masih dipakai, itu juga tidak ada dasar hukumnya.

“Karena itu perlu dipikirkan kembali apakah kita masih memerlukan Pendidikan Kedinasan, karena prodi-prodinya sudah ada di perguruan tinggi. Mestinya kita patuh pada UU Dikti, yang tidak mengenal istilah Pendidikan Kedinasan. Kalau itu dilaksanakan negara akan menghemat anggaran hingga 104,5 triliun rupiah, bisa dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” kata Johanes.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Heitifah MPP, berterima kasih atas informasi yang didapat. Ia juga berjanji, pihaknya akan sangat berhati hati dalam pembahasan perubahan UU Sisdiknas. Selain itu, Komisi X bertekad mengawal secara ketat agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak menyalahi perundangan yang berlaku.

"Soal anggaran pendidikan itu memang tidak mudah. Aturannya minimal 20 persen, yang diberikan benar-benar 20 persen, kalaupun ada kelebihan itu sangat kecil. Padahal amanatnya minimal, seharusnya bisa dapat lebih besar lagi. Belum lagi masih ada Pemda yang belum memenuhi anggaran 20 persen buat pendidikandari APBD,” ungkap Heitifah.

Yang pasti, kata Heitifah, Komisi X ingin menjadikan semua sekolah, memiliki mutu yang sama. Tidak seperti sekarang, terdapat gap yang lebar antara sekolah di kota dengan di wilayah 3T. Dan mengerahkan seluruh potensi pembiayaan untuk peningkatan mutu sekolah diseluruh kawasan Indonesia.

“Sehingga anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD,bisa digunakan, untuk pendidikan. Saya sangat berterimakasih atas diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Golkar MPR ini. Karena akan memperkaya wawasan kita, termasuk dalam rencanaperubahan UU Sisdiknas,” pungkas Heitifah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.