YLBHI Desak Revisi KUHAP Hapus Peran Polri sebagai Penyidik Utama
📅 Selasa, 22 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisJika TNI diberi ruang sebagai penyidik, dia menilai bahwa pelanggaran hak asasi manusia bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka.
Berdasarkan proses pembahasan revisi yang dia ikuti, menurut dia, DPR awalnya hanya mencantumkan frasa TNI Angkatan Laut. Namun dalam dalam versi pemerintah, frasa Angkatan Laut tersebut dihapuskan dan hanya menjadi TNI.
Selain itu, dia menilai bahwa akan ada dualisme penyidikan yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan. Jangan sampai, kata dia, tidak ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. “Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik,” kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memastikan bahwa tidak ada semangat membangkitkan Dwifungsi ABRI dalam revisi KUHAP. Sebab, kata dia, penyidik TNI yang dimaksud adalah penyidik yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang lain yang mengatur tentang kejahatan di sektor perikanan. “Dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan, yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ,” kata Hinca.
Sementara itu, Koalisi Organisasi Advokat menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi III DPR RI untuk menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan atau penghilangan pembahasan revisi KUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia.
Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia) Juniver Girsang yang mewakili koalisi itu, mendukung penuh Komisi III DPR RI untuk melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan revisi KUHAP dalam tahun 2025. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!