YLBHI Desak Revisi KUHAP Hapus Peran Polri sebagai Penyidik Utama
📅 Selasa, 22 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
YLBHI mendesak agar revisi RUU KUHAP menghapus ketentuan Polri sebagai penyidik utama serta menghilangkan pelibatan TNI sebagai penyidik.
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghapus ketentuan terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU tersebut. Menurut dia, ketentuan itu bisa menjadikan Polri sebagai lembaga super power.
“Seharusnya KUHAP memperkuat pengawasan dan check and balance ya, bukan menambah kewenangan seperti ini gitu. Karena makin besar kewenangannya, semakin sulit mengawasi oleh kelembagaan,” kata Isnur saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai lembaga negara diawasi dan dikoordinasikan oleh Polri sebagai penyidik utama. Termasuk, kata dia, PPNS juga wajib meminta persetujuan jika melakukan upaya paksa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu, kata dia, akan menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis dan bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional, supervisi penuntut umum, serta pengawasan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pihaknya akan mencermati kembali pasal-pasal yang sudah dibahas dalam revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Dia mengatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP itu pun dilakukan secara bertahap, mulai dari rapat tingkat panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, hingga nantinya di tingkat Komisi III DPR RI.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Masih memungkinkan perubahan substansi, karena bukan hanya Anggota Komisi III DPR yang berwenang, tetapi seluruh Anggota DPR RI,” kata Habiburokhman.
TNI sebagai Penyidik
Dalam kesempatan sama, YLBHI juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar ketentuan TNI sebagai penyidik dihapus di dalam RUU KUHAP.
Isnur menilai bahwa ketentuan itu bisa berpotensi menghadirkan kembali sistem Dwifungsi ABRI. Karena hal itu, kata dia, membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum.
“Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tegas Isnur.
Dia menjelaskan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 draf revisi UU tersebut. Pada intinya, Polri menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan dan mengawasi penyidik dari lembaga lainnya, kecuali penyidik dari kejaksaan, KPK, dan TNI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!