Ini Alasan Eks Marinir Satria Arta Minta Dipulangkan Ke Indonesia dari Rusia
📅 Selasa, 22 Jul 2025, 14:40 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: TikTok @zstorm689
Mantan Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara kini menatap masa depan yang berbeda dari saat ia berdinas, ia meminta bantuan resmi agar dipulangkan dari Rusia. Setelah bergabung sebagai tentara bayaran di medan konflik Ukraina, kini Arta menyebutkan penyesalan dan menyampaikan permohonan maaf lewat video TikTok (21/7), berharap pemerintah Indonesia membantunya pulang.
Nama lengkapnya Serda Satria Arta Kumbara, dengan NRP 111026. Ia pernah bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Jakarta Selatan, sebelum memutuskan bunuh diri pada karier militer resmi yang keluar karena desersi pada 13 Juni 2022, dan kemudian dipecat secara militer pada 6 April 2023 melalui persidangan in absentia yang berkekuatan tetap mulai 17 April 2023.
Arta mulai menghilang bersamaan dengan dimulainya invasi Rusia ke Ukraina. Ia kemudian muncul dalam seragam militer Rusia, aktif berada di garis depan pertempuran. Informasi keberadaannya bahkan belum tercatat di Kemenlu, yang menyebutnya masuk ke Rusia secara ilegal. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan keikutsertaannya dalam militer asing membuat status kewarganegaraannya gugur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, bersama keputusan politik helm. Setelah koordinasi dengan Kedubes RI di Moskwa, statusnya sebagai WNI dicabut secara otomatis.
Dalam video TikTok (@zstorm689), Arta menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia mengaku tidak mengetahui kontrak militernya dengan Moskow menyebabkan gugurnya status WNI. Ia juga menyebut faktor ekonomi sebagai motivasi awal bergabung, dan sangat berharap agar pemerintah dapat mengakhiri kontraknya dan memulihkan kewarganegaraannya.
Sementara itu, TNI AL menyatakan bahwa urusan Arta sudah diluar kewenangannya sejak pemecatan, urusan saat ini menjadi domain Kemenlu dan Kemenkum HAM. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyebut masalah ini bukan lagi tanggung jawab TNI, melainkan urusan diplomatik dan hukum negara.
Komisi I DPR lewat anggota Amelia Anggraini menegaskan, meski ada simpati kemanusiaan, hukum harus diutamakan. Arta telah melanggar perundangan negara dan berpotensi mencederai prinsip kedaulatan, sehingga tindakan negara harus berdasarkan aturan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!