Putusan MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Revisi Aturan yang Dikritik
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 15:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Mongabay
JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang peraturan terkait ekspor pasir laut setelah Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal utama dalam regulasi yang sempat mengizinkan kembali aktivitas tersebut. Putusan itu diambil karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan tahun 2014 dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan laut.
Pengadilan menyatakan bahwa pembukaan kembali izin ekspor pasir laut melalui peraturan tahun 2023 justru bisa memperburuk kondisi ekosistem laut yang sudah mengalami degradasi. Dalam putusan yang dirilis 2 Juni lalu, Mahkamah Agung menilai bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya alam kelautan.
“Dengan membuka kembali izin ekspor pasir laut melalui peraturan tersebut, pemerintah justru berisiko memperburuk kondisi lingkungan yang sudah rusak,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.
Langkah hukum terhadap peraturan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen hukum yang berpendapat bahwa regulasi itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Permohonannya kemudian dikabulkan oleh MA, yang memutuskan pembatalan tiga pasal dalam peraturan ekspor pasir laut 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menanggapi keputusan itu dengan menyatakan bahwa kementeriannya saat ini bekerja sama dengan kementerian lain untuk merevisi ketentuan yang dibatalkan. Setelah aturan itu diterbitkan Mei 2023, KKP dan Kementerian Perdagangan telah menyusun regulasi teknis terkait izin, wilayah pengerukan, serta mitigasi dampak ekologis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para pendukung ekspor pasir laut mengklaim bahwa kegiatan pengerukan justru bisa memperbaiki kondisi perairan dengan mengangkat sedimen berlebih serta menambah pemasukan negara. Namun, para penentang menyebutkan bahwa aktivitas itu mengancam ekosistem laut dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil perikanan.
Indonesia melarang ekspor pasir laut sejak 2003 dan memperkuat pelarangan tersebut pada 2007 untuk mencegah pengiriman ilegal, terutama ke Singapura. Negara tersebut diketahui telah memperluas wilayahnya dengan pasir hasil pengerukan dari Indonesia.
Sejak peraturan baru diberlakukan pada 2023, laporan tentang aktivitas pengerukan ilegal mulai bermunculan. Ilmuwan dan kelompok lingkungan mengingatkan bahwa ekspor kembali bisa berdampak jangka panjang terhadap ekologi laut dan merugikan komunitas nelayan tradisional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Putusan Mahkamah Agung disambut baik oleh organisasi lingkungan, yang menyerukan agar kebijakan tersebut dihapus dan diganti dengan strategi pemulihan pesisir. Mereka menilai bahwa pendekatan pemerintah saat ini lebih menekankan eksploitasi daripada konservasi.
“Pencabutan ini merupakan koreksi penting terhadap tren komersialisasi sumber daya kelautan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prinsip keberlanjutan,” ujar Nimmi Zulbainarni, pakar perikanan dari Institut Pertanian Bogor.
Pemerintah sebelumnya berpendapat bahwa ekspor hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Kebutuhan tersebut mencakup proyek reklamasi, pelabuhan, dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun, peraturan KKP menunjukkan bahwa kebutuhan domestik hanya sekitar 2,4 persen dari total volume pengerukan yang disetujui, sedangkan sisanya diarahkan untuk ekspor.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa pengerukan dapat dilakukan secara aman dan bahkan bermanfaat, dengan syarat dilakukan oleh perusahaan berlisensi. Mereka berargumen bahwa aktivitas ini diperlukan untuk menghilangkan akumulasi sedimen di area sensitif seperti terumbu karang.
Namun, riset dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) menyebutkan bahwa meskipun ekspor pasir laut berpotensi menghasilkan devisa sebesar US$10,9 juta dan laba perusahaan sebesar US$32,1 juta, dampak negatif terhadap masyarakat nelayan bisa mencapai kerugian US$77,4 juta.
Laporan CELIOS juga menyoroti ancaman terhadap simpanan karbon laut Indonesia, terutama dari ekosistem seperti hutan bakau dan padang lamun. Total cadangan karbon biru Indonesia diperkirakan mencapai 3,4 miliar ton setara CO2 atau sekitar 17 persen dari total karbon biru dunia. Kerusakan ekosistem akibat pengerukan bisa menghambat strategi perdagangan karbon nasional yang sedang dikembangkan pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!