Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Revisi Aturan yang Dikritik

📅 Jumat, 18 Jul 2025, 15:45 WIB | Oleh:

Data dari LSM Auriga Nusantara menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin pengerukan kepada 118 perusahaan di 141 konsesi yang mencakup wilayah seluas 131.157 hektar — dua kali luas Jakarta. Sementara itu, Koalisi untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan bahwa Indonesia memiliki proyek reklamasi seluas 3,5 juta hektar yang membutuhkan pasir dalam jumlah besar.

Kebutuhan pasir untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 1,87 juta meter kubik berdasarkan proyeksi KKP pada 2021. Hal ini semakin memicu perdebatan terkait arah kebijakan kelautan nasional yang dianggap lebih mengejar nilai ekonomis daripada perlindungan lingkungan jangka panjang.

“Pengelolaan kelautan Indonesia harus berfokus pada pemulihan, bukan eksploitasi,” kata Nimmi. “Dan menempatkan keseimbangan ekologi di pusat kebijakan kelautan nasional.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.