Putusan MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Revisi Aturan yang Dikritik
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 15:45 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohData dari LSM Auriga Nusantara menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin pengerukan kepada 118 perusahaan di 141 konsesi yang mencakup wilayah seluas 131.157 hektar — dua kali luas Jakarta. Sementara itu, Koalisi untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan bahwa Indonesia memiliki proyek reklamasi seluas 3,5 juta hektar yang membutuhkan pasir dalam jumlah besar.
Kebutuhan pasir untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 1,87 juta meter kubik berdasarkan proyeksi KKP pada 2021. Hal ini semakin memicu perdebatan terkait arah kebijakan kelautan nasional yang dianggap lebih mengejar nilai ekonomis daripada perlindungan lingkungan jangka panjang.
“Pengelolaan kelautan Indonesia harus berfokus pada pemulihan, bukan eksploitasi,” kata Nimmi. “Dan menempatkan keseimbangan ekologi di pusat kebijakan kelautan nasional.”
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!