Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres Minimal Sarjana

📅 Jumat, 18 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dijelaskan pula bahwa persyaratan batas minimum pendidikan capres dan cawapres sejatinya tidak ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk mengatur secara lebih lanjut.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK juga memutuskan tidak menerima uji materi menyoal menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang dimohonkan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, ­Kamis.

Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pemerintah Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Kreatif Indonesia

30 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...

Rupiah Rentan Melemah, 3 Agustus 2026

45 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Rentan Melemah, 3 Ag...
Daerah
Menhub Tinjau Langsung Evak...
Luar Negeri
Kekeringan dan Gelombang Pa...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.