MK Tolak Uji Materi Syarat Capres Minimal Sarjana
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisDijelaskan pula bahwa persyaratan batas minimum pendidikan capres dan cawapres sejatinya tidak ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk mengatur secara lebih lanjut.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK juga memutuskan tidak menerima uji materi menyoal menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang dimohonkan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!