Bapanas Sarankan Beras Oplosan Tak Perlu Ditarik, Cukup Jual Murah!
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 02:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyarankan peritel untuk menjual dengan harga murah beras oplosan, alih-alih menariknya dari pasaran.
“Ngapain ditarik? Dijual murah saja,” kata Arief kepada wartawan, di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (17/7).
Dia menjelaskan, bila beras diketahui mengandung butir patahan (broken) lebih banyak dari yang seharusnya, maka peritel bisa menjual dengan harga sesuai patahan beras.
“Brokennya harusnya 15 persen, tapi misal brokennya 30 persen, jual saja senilai broken 30 persen,” katanya lagi.
Dengan cara itu, peritel bisa menghabiskan pasokan beras oplosan di pasar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, untuk beras di penggilingan, disarankan untuk ditinjau kembali pengaturan mesin penggiling guna memastikan sistemnya bekerja sesuai dengan yang diharapkan.
Arief pun menyebut pemerintah tidak akan mengeluarkan instruksi penarikan beras oplosan.
“Ngapain ditarik? Mending kasih ke masyarakat. Saran saya dihabiskan saja, dijual sesuai dengan spesifikasi berasnya. Kalau brokennya 40, jual seharga broken 40,” kata dia pula.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyebutkan, pihaknya belum akan menarik beras premium yang diduga telah dioplos dengan jenis medium di toko-toko ritel modern, selama tidak ada instruksi dari pihak berwenang.
Solihin, di Jakarta, Kamis, mengatakan asosiasi ritel telah bersepakat untuk meminta pertanggungjawaban dari produsen terkait dengan beras oplosan.
Menurut dia, yang tercantum dalam kontrak kerja antara toko ritel dan produsen adalah berupa pembelian beras premium.
Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur persyaratan mutu beras.
Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.
Sedangkan ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya ditetapkan berbeda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!