Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buntut Skandal Korupsi Minyak, Kemlu Singapura Nyatakan Riza Chalid Tak di Negeri Singa

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 11:25 WIB | Oleh:
Buntut Skandal Korupsi Minyak, Kemlu Singapura Nyatakan Riza Chalid Tak di Negeri Singa Doc: MFA Singapore

Jakarta - Kabar soal keberadaan saudagar minyak kontroversial, Muhammad Riza Chalid, di Singapura sempat menghebohkan publik dan menjadi bahan perdebatan hangat. Namun, klaim ini langsung ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, yang menegaskan bahwa catatan imigrasi menunjukkan bahwa Riza sudah tidak memasuki Singapura dalam waktu cukup lama.

Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan pada Rabu, (16/7), Kemlu Singapura menyampaikan, “Our immigration records show that Muhammad Riza Chalid is not in Singapore and has not entered Singapore for some time.”

Lembaga ini juga menambahkan bahwa jika ada permintaan resmi dari Indonesia, mereka siap membantu dalam koridor hukum internasional dan kewajiban yang berlaku.

Kejagung Tetap Kejar: 3 Kali Mangkir, Tersangka Kabur?

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa Riza Chalid telah tiga kali mangkir pemanggilan penyidik sejak dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jampidsus pada 10 Juli 2025. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa berdasarkan informasi, Riza saat ini tidak berada di dalam negeri.

Kejagung menyebutkan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Singapura sudah berjalan untuk mencari kejelasan statusnya, dan bahwa Riza juga telah dilarang bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari upaya preventif setelah penetapan status tersangka.

Kasus Korupsi Minyak: Garis Besar dan Struktur Konflik

Riza Chalid beserta beberapa pihak termasuk anaknya, M. Kerry Andrianto Riza, serta beberapa figur dari internal Pertamina seperti Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, periode 2018–2023.

Salah satu poin utama kriminalisasi adalah ketidakwajaran dalam perjanjian sewa terminal BBM di Merak, di mana klaim menyebut intervensi kebijakan dan harga sewa yang amat tinggi dibandingkan kebutuhan nyata Pertamina, hingga menyebabkan potensi kerugian negara triliunan rupiah.

Meski tidak ada penetapan status DPO, Jaksa Agung melalui juru bicara Anang Supriatna menegaskan masih membuka ruang agar Riza kooperatif. Namun publik kini juga menyoroti kemungkinan upaya ekstradisi atau mekanisme bantuan hukum internasional, terutama jika penyelidikan mengungkap aset tersembunyi atau jalur pelarian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Daerah
Usai Gempa M7,7 NTT: Retaka...
Luar Negeri
Berenang di Danau, Bocah 8 ...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.