Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamenaker: 13 Juta Pekerja Di Indonesia Sudah Menerima BSU

📅 Rabu, 16 Jul 2025, 12:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamenaker: 13 Juta Pekerja Di Indonesia Sudah Menerima BSU Doc: ANTARA
Ket. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat berdialog dengan pekerja dalam kunjungan kerja meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (16/7/2025).

TANGERANG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebutkan hingga 15 Juli 2025, Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13.189.660 orang pekerja dari total 15 juta penerima.

"Sampai hari ini sudah mencapai 82 sampai 83 persen yang kita salurkan, perkiraan 13 juta lebih penerima," kata Immanuel Ebenezer usai mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Tangerang, Provinsi Banten, Rabu(16/7).

Ia mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran BSU dan lainnya secara nasional mencapai Rp8 triliun. Lalu dari 13 juta penerima BSU hingga hari ini, sebanyak 588.187 orang terdata di Provinsi Banten atau 187.229 orang pekerja adalah di Kota Tangerang.

Sementara untuk penyaluran hari ini di Kantor Pos Tangerang ada 150 orang yang terdiri atas 120 orang penerima disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan 30 lainnya melalui Bank Himbara.

"Kami juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang cepat dalam proses penyaluran BSU ini dengan berbagai kemudahan yang diberikan," ujarnya.

Wamenaker Immanuel juga menegaskan jika pihaknya akan melakukan evaluasi dalam proses penyaluran BSU ini meskipun sejauh ini berjalan lancar.

Tak hanya itu, Ia juga mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.

"Kalau ada pemotongan, laporkan," katanya menegaskan.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam Permennaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...
Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.