Yogyakarta Uji Sampel Tikus di Lokasi Kematian Leptospirosis
📅 Sabtu, 12 Jul 2025, 06:30 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ANTARA FOTO/Liem Mahesa Putra/hp/aa
YOGYAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mulai menguji sampel tikus dari lingkungan rumah sejumlah pasien yang meninggal akibat leptospirosis. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri sumber penularan penyakit yang telah menyebabkan enam kematian sepanjang semester pertama 2025.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya bakteri Leptospira pada hewan pengerat di lingkungan terdampak.
“Salah satu area kematian leptospirosis kami telusuri dengan memasang perangkap tikus di rumah pasien serta 50 rumah di sekitarnya. Kami bekerja sama dengan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLabkesmas),” kata Lana di Yogyakarta, Jumat (11/7).
Sebanyak 100 perangkap dipasang selama dua hari, masing-masing dua trap per rumah—di bagian dalam dan luar. Hasilnya, sepuluh ekor tikus berhasil ditangkap dan langsung dibedah di lokasi untuk diambil sampel ginjal guna uji laboratorium.
“Hasilnya akan keluar sekitar dua pekan lagi,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Investigasi lapangan ini merupakan respons terhadap temuan 19 kasus leptospirosis di 11 dari 14 kemantren di Kota Yogyakarta. Kecamatan Jetis dan Tegalrejo mencatat jumlah kasus terbanyak, masing-masing tiga kasus. Sementara Kotagede, Pakualaman, Gedongtengen, dan Ngampilan masing-masing dua kasus, serta Mantrijeron, Mergangsan, Gondokusuman, Umbulharjo, dan Wirobrajan masing-masing satu kasus.
Enam kasus kematian tercatat di Pakualaman, Gedongtengen, Wirobrajan, Jetis, serta dua kasus di Ngampilan. Usia korban bervariasi, mulai dari 17 tahun hingga sekitar 50 tahun.
Leptospirosis merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Leptospira, ditularkan melalui air atau tanah yang terkontaminasi urine tikus terinfeksi dan masuk ke tubuh manusia lewat luka terbuka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan, Wali Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2407 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Kejadian Leptospirosis dan Hantavirus. Surat tersebut menginstruksikan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Pangan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap penyakit zoonosis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!