Ini Kriteria Sekolah Swasta yang Laksanakan Putusan MK sesuai Tindak Lanjut Kemendikdasmen
📅 Jumat, 11 Jul 2025, 01:40 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memformulasikan kebijakan strategis sekaligus kriteria sekolah swasta penerima pembiayaan dari pemerintah guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyampaikan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam menjamin akses pendidikan dasar yang adil, merata, dan berkualitas, termasuk bagi anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Kami sedang melakukan penyusunan rumusan kebijakan untuk melaksanakan putusan MK dengan kerangka kerja, yaitu mengusulkan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK, melakukan perhitungan dan simulasi kebijakan dan anggaran, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan,” kata Suharti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7).
Selain itu, ia menegaskan prinsip-prinsip pelaksanaan putusan MK yang tengah disusun juga menekankan pada pembebasan biaya yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Di samping itu, pihaknya juga tetap akan mengedepankan kualitas layanan pendidikan sebagai prioritas utama serta peserta didik dari keluarga miskin yang dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, Suharti mengatakan Kemendikdasmen saat ini terus melakukan simulasi dan kajian anggaran sekaligus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
“Pemerintah perlu menetapkan kriteria sekolah swasta yang layak mendapatkan program pembebasan biaya pendidikan agar penggunaan anggarannya tepat sasaran dan efisien,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga mengamini pernyataan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen guna melaksanakan kajian-kajian serta mendukung upaya yang dilakukan.
“Kami di Komisi X DPR RI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menyikapi putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut,” kata Lalu Hadrian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!