Kasus Penghinaan Presiden Diselesaikan “Restorative Justice
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisSelanjutnya, Pasal 33 itu diusulkan untuk ditambah menjadi tiga ayat oleh Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra. Menurut dia, ayat 3 perlu mengatur agar keberatan yang disampaikan oleh advokat itu perlu dicatat dalam berita acara.
Habiburokhman mengatakan bahwa keberatan dari advokat yang tertuang dalam berita acara itu bakal jadi pertimbangan oleh hakim ketika nantinya memutus perkara.
Diketahui RUU KUHAP memiliki 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!