Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kuasai Kembali Dua Juta Hektare Lahan per Juni 2025, Tersebar di 9 Provinsi

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 13:10 WIB | Oleh:
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kuasai Kembali Dua Juta Hektare Lahan per Juni 2025, Tersebar di 9 Provinsi Doc: antara foto
Ket. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga Juni 2025 berhasil menguasai kembali 2 juta hektare lebih lahan hutan, dari target 3 juta hektare lahan.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7), menerangkan bahwa penguasaan kembali itu dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama yang dilaksanakan pada periode Februari–Maret 2025, Satgas PKH menguasai lahan seluas 1.019.000 hektare yang tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.

Lalu, tahap kedua yang dilaksanakan pada periode April–Juni 2025, Satgas PKH menguasai 1.072.782,2 hektare lahan yang tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.

Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai hingga Juni 2025 adalah seluas 2 juta hektare lebih.

“Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare,” kata Febrie.

Sebagian lahan yang telah dikuasai kembali tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

Keberhasilan ini, kata dia, tak luput dari kerja keras para personel yang bertugas di lapangan hingga larut malam.

“Ini patut kita apresiasi setinggi-tingginya karena mereka bekerja keras, tidak kenal lelah, dan tidak kenal waktu karena saya baca laporannya,” ucapnya.

Febrie juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Satgas PKH dengan kementerian/lembaga serta pihak-pihak yang terlibat.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.