Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pentingnya Budayakan Penggunaan Sabuk Pengaman Sejak Dini

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 13:11 WIB | Oleh:
Pentingnya Budayakan Penggunaan Sabuk Pengaman Sejak Dini Doc: Foto : Antara
Ket. Ilustrasi sabuk pengaman.

JAKARTA - Instruktur Senior Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan kesadaran untuk menggunakan sabuk pengaman baik saat menjadi pengemudi maupun penumpang harus ditanamkan sejak dini,

“Berkaitan dengan anak-anak, harus diberikan edukasi dan membangun budaya/habit yang bagus sedari dini dibiasakan (menggunakan sabuk pengaman),” kata Sony Susmana kepada Antara, Jumat (4/7).

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa hadirnya sabuk pengaman yang ada pada setiap kendaraan masih dianggap sepele atau hanya hiasan yang menempel pada setiap jok yang ada pada kendaraan.

Banyak dari para pemilik kendaraan tidak menyadari pentingnya menggunakan sabuk pengaman setiap kali mereka berkendara dan juga menjadi penumpang di dalamnya.

“Banyak masyarakat terutama orang tua, yang tidak paham akan hal ini. Sehingga, potret kasih sayang justru membebaskan anaknya untuk tidak menggunakan sabuk pengaman, karena seolah-olah terikat/terbelenggu,” jelas dia.

Faktor utama yang menjadikan pengemudi dan juga penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, dikatakan Sony adalah faktor keleluasaan. Menggunakan sabuk pengaman dianggap tidak bisa leluasa dalam bergerak.

“Faktor kebiasaan dan ketidaknyamanan dalam bergerak di kabin menjadi alasan utama orang tidak menggunakan sabuk pengaman,” tegas dia.

Penggunaan sabuk pengaman sudah merupakan hal yang wajib dan harus dilakukan. Terkait hal keselamatan, penggunaan sabuk pengaman juga sudah terbukti membantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang fatal.

Kecelakaan dapat berubah menjadi fatal, ketika pengemudi atau bahkan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman. Ketika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau penumpang dapat terlempar karena tidak adanya kaitan yang membentengi tubuh mereka.

Penggunaan sabuk pengaman juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (6). Pasal ini mewajibkan pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk mengenakan sabuk keselamatan.

Pengemudi atau bahkan penumpang yang tidak mematuhinya, dalam pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 250.000 rupiah atau kurungan paling lama 1 bulan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
Bank Jakarta Biayai Infrast...
Megapolitan
Obligasi Daerah Dirilis Dua...
Luar Negeri
Warga Lokal Harus Dilibatka...
Luar Negeri
IMF Peringatkan Negara Misk...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.