Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pentingnya Budayakan Penggunaan Sabuk Pengaman Sejak Dini

📅 Jumat, 04 Jul 2025, 13:11 WIB | Oleh:
Pentingnya Budayakan Penggunaan Sabuk Pengaman Sejak Dini Doc: Foto : Antara
Ket. Ilustrasi sabuk pengaman.

JAKARTA - Instruktur Senior Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan kesadaran untuk menggunakan sabuk pengaman baik saat menjadi pengemudi maupun penumpang harus ditanamkan sejak dini,

“Berkaitan dengan anak-anak, harus diberikan edukasi dan membangun budaya/habit yang bagus sedari dini dibiasakan (menggunakan sabuk pengaman),” kata Sony Susmana kepada Antara, Jumat (4/7).

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa hadirnya sabuk pengaman yang ada pada setiap kendaraan masih dianggap sepele atau hanya hiasan yang menempel pada setiap jok yang ada pada kendaraan.

Banyak dari para pemilik kendaraan tidak menyadari pentingnya menggunakan sabuk pengaman setiap kali mereka berkendara dan juga menjadi penumpang di dalamnya.

“Banyak masyarakat terutama orang tua, yang tidak paham akan hal ini. Sehingga, potret kasih sayang justru membebaskan anaknya untuk tidak menggunakan sabuk pengaman, karena seolah-olah terikat/terbelenggu,” jelas dia.

Faktor utama yang menjadikan pengemudi dan juga penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, dikatakan Sony adalah faktor keleluasaan. Menggunakan sabuk pengaman dianggap tidak bisa leluasa dalam bergerak.

“Faktor kebiasaan dan ketidaknyamanan dalam bergerak di kabin menjadi alasan utama orang tidak menggunakan sabuk pengaman,” tegas dia.

Penggunaan sabuk pengaman sudah merupakan hal yang wajib dan harus dilakukan. Terkait hal keselamatan, penggunaan sabuk pengaman juga sudah terbukti membantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang fatal.

Kecelakaan dapat berubah menjadi fatal, ketika pengemudi atau bahkan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman. Ketika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi atau penumpang dapat terlempar karena tidak adanya kaitan yang membentengi tubuh mereka.

Penggunaan sabuk pengaman juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (6). Pasal ini mewajibkan pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk mengenakan sabuk keselamatan.

Pengemudi atau bahkan penumpang yang tidak mematuhinya, dalam pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 250.000 rupiah atau kurungan paling lama 1 bulan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.