BP Haji: Pengetatan Kesehatan Jadi Masalah Prioritas Penyelenggaraan Haji 2026
📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:52 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan pengetatan istithaah (kemampuan) kesehatan menjadi isu prioritas yang akan dibenahi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Kita akui (masalah kesehatan) banyak yang bermasalah. Kita harus perbaiki tahun depan ketika otoritas haji sudah berpindah ke kami di BP Haji," ujar Wakil Kepala Badan Haji Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/7).
Dahnil mengatakan dalam pertemuannya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi beberapa waktu lalu, mereka menekankan agar istithaah kesehatan jamaah Indonesia diperkuat dan diperketat.
Sejalan dengan itu, menurut Dahnil, BP Haji akan memastikan tidak ada manipulasi data kesehatan jemaah. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi.
"Jangan sampai ada jamaah yang hamil besar bisa lolos, yang sudah dimensia lolos, dan penyakit-penyakit komorbid berisiko tinggi juga lolos. Jadi pengetatan harus dilakukan," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Disinggung mengenai pembatasan usia jamaah, Dahnil mengatakan BP Haji tidak akan fokus pada batas usia namun lebih selektif dalam masalah kesehatan.
"Karena banyak juga lansia yang sangat fit untuk berhaji, namun ada yang usia muda tapi tak fit," ujar dia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 1 Juli 2025 angka kematian jamaah terus bertambah hingga mencapai 418 orang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung (syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut), serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (data Siskohatkes per 30 Juni 2025, cut-off pukul 16.00 WAS).
Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mochammad Imran menyampaikan tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya," ujar dr. Imran.
Kemenkes secara tegas telah mengatur istithaah kesehatan jamaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istithaah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Implementasi istithaah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!