Utang Pinjol Bikin Skor Kredit Anjlok! Kapan Catatan Buruk Ini Hilang dari SLIK OJK?
📅 Rabu, 02 Jul 2025, 10:40 WIB | Oleh: Alfina FebriyanaCara Menghapus Jejak Utang Pinjol dari SLIK:
1. Lunasi Seluruh Pinjaman, termasuk bunga dan denda jika ada.
2. Minta Surat Keterangan Lunas dari pinjol terkait.
3. Cek SLIK OJK setelah 30 hari.
4. Ajukan Komplain ke Pihak Pinjol atau OJK jika data belum diperbarui.
Utang Pinjol di Indonesia, Fakta yang Mengejutkan!
Data OJK per Maret 2025 menunjukkan bahwa utang pinjol yang belum lunas mencapai Rp 79,96 triliun, dengan tingkat gagal bayar (galbay) sebesar 2,77 persen. Sebagian besar utang ini berada di Pulau Jawa dengan nilai Rp 56,3 triliun dan rasio galbay 3,08 persen.
Jika ditilik berdasarkan jenis peminjam:
- Perorangan: Rp 75,46 triliun (23,68 juta akun).
- UMKM: Rp 24,66 triliun (5,61 juta akun).
- Non UMKM: Rp 50,79 triliun (18,06 juta akun).
- Badan Usaha: Rp 4,5 triliun (4.321 akun).
- UMKM: Rp 3,36 triliun
- Non UMKM: Rp 1,06 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pinjaman online memang cepat cair, tapi risikonya besar jika tidak bijak digunakan. Catatan buruk di SLIK OJK dapat menghantui bertahun-tahun dan menutup peluang finansial di masa depan.
Maka dari itu, pastikan utang pinjol selalu dilunasi tepat waktu dan pantau terus status kreditmu!
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!