TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand di Perairan Riau
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 18:25 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Jakarta Globe
JAKARTA - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran rokok ilegal asal Thailand. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025, petugas menangkap kapal KLM Harapan Indah 99 yang kedapatan membawa jutaan bungkus rokok tanpa pita cukai di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Laksamana Muda TNI Fauzi dalam keterangannya menyatakan bahwa kapal dengan tonase kotor 168 itu awalnya berlayar dari Thailand dengan tujuan Filipina. Namun, di tengah pelayaran, kapal secara mencurigakan mengubah haluan dan masuk ke perairan Indonesia.
“Kapal KLM Harapan Indah awalnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun, di tengah perjalanan, kapal tersebut berubah haluan dan masuk ke perairan Indonesia,” ujar Fauzi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, petugas menemukan 5.120 kardus rokok merek Camclar yang tidak dilengkapi pita cukai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.560.000 bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Dumai, negara berpotensi mengalami kerugian hingga lebih dari Rp97,9 miliar dari penyelundupan tersebut.
Dalam penangkapan itu, tujuh orang awak kapal turut diamankan, termasuk kapten kapal yang diketahui berinisial MH, pria berusia 45 tahun yang merupakan warga Kota Dumai. Kapal KLM Harapan Indah 99 berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk penyelidikan dan proses hukum lanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, seluruh kardus rokok ilegal yang disita kini disimpan di gudang Markas Komando Angkatan Laut Dumai sebagai barang bukti. TNI AL menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan lintas negara.
Para pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia serta memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara, khususnya di wilayah perairan rawan penyelundupan seperti Riau.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!