Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand di Perairan Riau

📅 Selasa, 01 Jul 2025, 18:25 WIB | Oleh:
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal dari Thailand di Perairan Riau Doc: Jakarta Globe

JAKARTA - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Dumai, Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran rokok ilegal asal Thailand. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025, petugas menangkap kapal KLM Harapan Indah 99 yang kedapatan membawa jutaan bungkus rokok tanpa pita cukai di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Laksamana Muda TNI Fauzi dalam keterangannya menyatakan bahwa kapal dengan tonase kotor 168 itu awalnya berlayar dari Thailand dengan tujuan Filipina. Namun, di tengah pelayaran, kapal secara mencurigakan mengubah haluan dan masuk ke perairan Indonesia. 

“Kapal KLM Harapan Indah awalnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Namun, di tengah perjalanan, kapal tersebut berubah haluan dan masuk ke perairan Indonesia,” ujar Fauzi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, petugas menemukan 5.120 kardus rokok merek Camclar yang tidak dilengkapi pita cukai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.560.000 bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Dumai, negara berpotensi mengalami kerugian hingga lebih dari Rp97,9 miliar dari penyelundupan tersebut.

Dalam penangkapan itu, tujuh orang awak kapal turut diamankan, termasuk kapten kapal yang diketahui berinisial MH, pria berusia 45 tahun yang merupakan warga Kota Dumai. Kapal KLM Harapan Indah 99 berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk penyelidikan dan proses hukum lanjutan.

Sementara itu, seluruh kardus rokok ilegal yang disita kini disimpan di gudang Markas Komando Angkatan Laut Dumai sebagai barang bukti. TNI AL menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan lintas negara.

Para pelaku dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia serta memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara, khususnya di wilayah perairan rawan penyelundupan seperti Riau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Marvel Studios Siapkan Film X-Men versi MCU

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Marvel Studios Siapkan Film...
Nasional
Menko PMK Pratikno Bantah R...
Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.