Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tenun Ikat Buna Insana TTU Diawasi Kemenkumham, Jaga Citra & Keaslian Produk IG

📅 Senin, 30 Jun 2025, 09:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tenun Ikat Buna Insana TTU Diawasi Kemenkumham, Jaga Citra & Keaslian Produk IG Doc: Antara Foto
Ket. Tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan pengawasan produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Buna Insana di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Buna Insana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai upaya menjaga kualitas dan perlindungan hukum.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan MPIG sebagai pemegang hak tetap menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk sesuai dokumen deskripsi yang telah didaftarkan,” kata Ketua Tim dari Kanwil Kemenkum NTT Erni Mamo Li dalam keterangan di Kupang, Minggu.

Hal tersebut ia sampaikan sewaktu memulai kegiatan pengawasan Tim Kanwil Kemenkum dengan kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, yang merupakan pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Buna Insana.

Adapun Tenun Ikat Buna Insana merupakan produk unggulan asal Kabupaten TTU yang telah resmi terdaftar sebagai produk IG sejak tahun 2024.

Tim Kanwil Kemenkum kemudian melanjutkan kegiatan lapangan dengan melakukan kunjungan langsung ke pusat produksi Tenun Buna Insana di Desa Letmafo dan Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, tim pengawasan menyaksikan langsung proses produksi tenun, mulai dari pewarnaan benang hingga teknik pewarnaan dan penenunan motif khas.

Tim juga memberikan edukasi kepada para pengrajin mengenai pentingnya penggunaan logo Indikasi Geografis pada setiap produk tenun.

“Logo Indikasi Geografis Tenun Buna Insana merupakan hak produsen dan identitas yang wajib disematkan pada setiap produk. Ini bukan hanya untuk membedakan produk dengan tenun lainnya di pasaran, tetapi juga sebagai jaminan mutu yang akan meningkatkan daya saing dan nilai jual,” tegas Erni.

Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan produk unggulan lokal yang telah memiliki legalitas atau pengakuan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan orisinalitas produk IG agar tetap mencerminkan karakteristik khas daerah asalnya.

Pihaknya menambahkan bahwa pengawasan ini juga menjadi bukti nyata peran aktif pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, khususnya melalui perlindungan hukum terhadap produk dengan nilai budaya dan ekonomi tinggi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.