Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Relaksasi Impor 10 Komoditas: Keputusan Populis atau Blunder Ekonomi?

📅 Senin, 30 Jun 2025, 16:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Relaksasi Impor 10 Komoditas: Keputusan Populis atau Blunder Ekonomi? Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Aktivitas bongkar muat di pelabuhan peti kemas.

JAKARTA – Relaksasi impor pada 10 komoditas atau barang, yang merupakan bagian dari kebijakan deregulasi, memiliki signifikansi penting bagi perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan, mengendalikan harga, serta memperkuat daya saing industri dalam negeri.

Selain itu, relaksasi impor juga diharapkan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah menetapkan relaksasi pada 10 komoditas atau barang impor.

Aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian dideregulasi atau direvisi melalui Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.

"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/ lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan 'regulatory impact analysis' dan rapat kerja teknis dilakukan. Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," ujar Airlangga dalam jumpa pers Deregulasi Kebijakan Impor di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (30/6).

Adapun 10 komoditas yang masuk dalam prioritas deregulasi adalah produk kehutanan (tidak ada lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveryor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).

Airlangga menyampaikan kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang terjadi atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan deregulasi guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing.

Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan pekerjaan dapat terus terbentuk.

Ketiga, sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dari arahan tersebut beberapa telah dipersiapkan, termasuk tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan berusaha," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

48 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.