Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Magetan Waspadai Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

📅 Senin, 30 Jun 2025, 19:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Magetan Waspadai Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Doc: ANTARA
Ket. Jajaran Polres Magetan dipimpin oleh Kapolres Magetan, AKBP Erik, menggelar pers rilis kasus narkoba di Mapolres setempat, Senin (30/6/2025).

MAGETAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, mewaspadai peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan pelajar, seiring ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkotika yang ditangani polres setempat.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (30/6), mengatakan keterlibatan anak di bawah umur dalam penggunaan narkoba sebagai hal serius yang perlu menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan dan masyarakat, utamanya kalangan keluarga.

"Temuan ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak yang seharusnya fokus belajar dan membangun masa depan, justru terseret dalam penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Erik kepada wartawan.

Keterlibatan pelajar tersebut mendorong Polres Magetan untuk memperdalam edukasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja.

Karenanya, Polres Magetan akan gandeng Dinas Pendidikan dan pihak terkait lain untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, agar pelajar tidak coba-coba dan menjauhi narkoba.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo, mengatakan dari 11 tersangka yang diamankan dalam tujuh kasus narkoba selama bulan Mei-Juni 2025, sebanyak 10 orang di antaranya merupakan usia dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.

Pengungkapan tersangka anak tersebut berawal dari pemeriksaan urine yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Motifnya diduga karena masalah keluarga. Sayangnya, saat diamankan, barang bukti sudah tidak ditemukan," katanya.

Remaja tersebut diduga hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar. Karena itu, Polres Magetan menempuh pendekatan keadilan restoratif dengan melakukan diversi dan mengarahkan proses rehabilitasi.

Sementara tersangka lainnya dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

47 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.