Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Magetan Waspadai Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

📅 Senin, 30 Jun 2025, 19:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Magetan Waspadai Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Doc: ANTARA
Ket. Jajaran Polres Magetan dipimpin oleh Kapolres Magetan, AKBP Erik, menggelar pers rilis kasus narkoba di Mapolres setempat, Senin (30/6/2025).

MAGETAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, mewaspadai peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan pelajar, seiring ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkotika yang ditangani polres setempat.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (30/6), mengatakan keterlibatan anak di bawah umur dalam penggunaan narkoba sebagai hal serius yang perlu menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan dan masyarakat, utamanya kalangan keluarga.

"Temuan ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak yang seharusnya fokus belajar dan membangun masa depan, justru terseret dalam penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Erik kepada wartawan.

Keterlibatan pelajar tersebut mendorong Polres Magetan untuk memperdalam edukasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja.

Karenanya, Polres Magetan akan gandeng Dinas Pendidikan dan pihak terkait lain untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, agar pelajar tidak coba-coba dan menjauhi narkoba.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo, mengatakan dari 11 tersangka yang diamankan dalam tujuh kasus narkoba selama bulan Mei-Juni 2025, sebanyak 10 orang di antaranya merupakan usia dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.

Pengungkapan tersangka anak tersebut berawal dari pemeriksaan urine yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Motifnya diduga karena masalah keluarga. Sayangnya, saat diamankan, barang bukti sudah tidak ditemukan," katanya.

Remaja tersebut diduga hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar. Karena itu, Polres Magetan menempuh pendekatan keadilan restoratif dengan melakukan diversi dan mengarahkan proses rehabilitasi.

Sementara tersangka lainnya dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.