Polres Magetan Waspadai Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
KORAN-JAKARTA.COM | Senin, 30 Jun 2025, 19:52 WIBMAGETAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, mewaspadai peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan pelajar, seiring ditemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkotika yang ditangani polres setempat.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (30/6), mengatakan keterlibatan anak di bawah umur dalam penggunaan narkoba sebagai hal serius yang perlu menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan dan masyarakat, utamanya kalangan keluarga.

Ket. Jajaran Polres Magetan dipimpin oleh Kapolres Magetan, AKBP Erik, menggelar pers rilis kasus narkoba di Mapolres setempat, Senin (30/6/2025).
"Temuan ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak yang seharusnya fokus belajar dan membangun masa depan, justru terseret dalam penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Erik kepada wartawan.
Keterlibatan pelajar tersebut mendorong Polres Magetan untuk memperdalam edukasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja.
Karenanya, Polres Magetan akan gandeng Dinas Pendidikan dan pihak terkait lain untuk memberikan edukasi dan sosialisasi, agar pelajar tidak coba-coba dan menjauhi narkoba.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo, mengatakan dari 11 tersangka yang diamankan dalam tujuh kasus narkoba selama bulan Mei-Juni 2025, sebanyak 10 orang di antaranya merupakan usia dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.
Anda mungkin tertarik:
Pengungkapan tersangka anak tersebut berawal dari pemeriksaan urine yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Motifnya diduga karena masalah keluarga. Sayangnya, saat diamankan, barang bukti sudah tidak ditemukan," katanya.
Remaja tersebut diduga hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar. Karena itu, Polres Magetan menempuh pendekatan keadilan restoratif dengan melakukan diversi dan mengarahkan proses rehabilitasi.
Sementara tersangka lainnya dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tren Saat Ini
Realtime






