Klaim Asuransi Ditolak, Anak Nasabah Geruduk Manulife dan Laporkan ke Polisi! Ini Kronologinya
📅 Kamis, 10 Jul 2025, 13:50 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Istimewa
JAKARTA - Seorang warga Pekanbaru, Endang Megawati, melaporkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Laporan ini muncul setelah klaim asuransi jiwa milik ibunya yang meninggal dunia, ditolak pencairannya oleh pihak asuransi.
Menurut Endang, ibunya meninggal dunia pada 3 September 2024 setelah terpeleset dan jatuh di kamar mandi, lalu sempat dirawat intensif di ICU sebelum menghembuskan napas terakhir.
Dia mengklaim semua prosedur klaim sudah dipenuhi, namun justru ditolak dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal.
“Manulife berdalih penyebab kematian adalah hipertensi, padahal jelas-jelas ibu saya jatuh dan itu kecelakaan,” ujar Endang pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Endang menambahkan, ibunya menjadi nasabah produk asuransi Primajaga Danamon sejak 2019. Walau sempat nonaktif pada 2022, polis kembali aktif pada Juni 2023, lebih dari satu tahun sebelum kejadian.
Menurut polis, jika nasabah wafat karena kecelakaan dan polis aktif lebih dari 12 bulan, maka klaim harusnya bisa cair.
Namun, Manulife tetap menolak permintaan tersebut. Bahkan setelah Endang mengajukan banding dan menyertakan surat medis dari rumah sakit yang menegaskan penyebab kematian adalah kecelakaan, klaim kembali ditolak tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Merasa haknya dilanggar, Endang akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Laporannya kini sedang diselidiki pihak kepolisian.
Kepolisian membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Manulife, Bank Danamon, dan rumah sakit terkait.
Sementara itu, Bank Danamon selaku pihak yang memasarkan produk asuransi menyatakan tanggung jawab penuh atas pencairan klaim ada di tangan Manulife. Mereka juga menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan proses penyelidikan.
Pihak Manulife sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.
Endang berharap langkahnya bisa membuka mata masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pada industri asuransi, dan mendorong penegakan keadilan bagi para nasabah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!