Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dukung UMKM, BPJPH Beri Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 10:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dukung UMKM, BPJPH Beri Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg Doc: Antara Foto
Ket. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam Rapat Dengar Pendaftaran (RDP) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara Kompleks DPR RI Senayan Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare) untuk pelaku usaha warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan sejenisnya.

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Terobosan itu, menurut Haikal, penting dilakukan mengingat usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mendapatkan kemudahan dalam bersertifikat halal.

Lebih lanjut, Haikal mengatakan saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal. 

Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan tersebut, Haikal mengatakan edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan.

Haikal melanjutkan, pengusaha warung makan pun harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” kata Haikal.

“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar dia, menambahkan.

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler.

Dalam mekanisme sertifikasi halal itu, produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme mandiri atau self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.