Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkum Sosialisaskan Hak Cipta ke Pelaku Usaha Hiburan di Semarang

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 10:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkum Sosialisaskan Hak Cipta ke Pelaku Usaha Hiburan di Semarang Doc: ANTARA
Ket. Sosialisasi tentang perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang oleh Kementerian Hukum, Kamis (10/7/2026) malam.

SEMARANG – Kementerian Hukum menyosialisasikan perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq, di Semarang, Jumat (11/7), menyebut pemahaman pelaku usaha hiburan terhadap perlindungan hak cipta di sektor musik harus terus diperkuat.

"DJKI ingin berbagi dan berdiskusi soal mekanisme royalti yang berlaku saat ini," katanya.

Menurut dia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa penggunaan lagu secara komersial merupakan pemanfaatan karya milik pencipta yang memiliki hak ekonomi.

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan tentang hak pertunjukan, distribusi royalti serta peran pelaku usaha hiburan dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan adil.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Wahana Musik Indonesia Bigi Ramadha menambahkan tentang mekanisme lisensi dan peraturan yang mengatur tentang hak pertunjukan.

Wahana Musik Indonesia merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hak pertunjukan di Indonesia, dengan tugas mengumpulkan royalti dari berbagai pengguna dan menyalurkannya kepada para pencipta lagu

"Royalti merupakan penghargaan bagi para pencipta lagu yang karya dan hak ekonominya digunakan oleh pihak lain secara komersial," katanya.

Ia menyebut salah satu kendala utama dalam pengumpulan royalti tersebut, yakni akurasi data pencipta maupun penerbitnya.

Menurut dia, pendataan penggunaan karya di berbagai tempat hiburan juga menjadi salah satu kendala.

Ia mengatakan pemahaman terhadap aturan tersebut tidak hanya menghindarkan dari ancaman hukuman, namun juga perlindungan hukum bagi pelaku usaha hiburan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

FK UB Tingkatkan Kapasitas Nakes Kendalikan Resistensi Antimikroba

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
FK UB Tingkatkan Kapasitas ...
Daerah
Lewat Gebyar Pajak 2026, Pe...
Daerah
Wali Kota Bandung Dorong So...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.