Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkum Sosialisaskan Hak Cipta ke Pelaku Usaha Hiburan di Semarang

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 10:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkum Sosialisaskan Hak Cipta ke Pelaku Usaha Hiburan di Semarang Doc: ANTARA
Ket. Sosialisasi tentang perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang oleh Kementerian Hukum, Kamis (10/7/2026) malam.

SEMARANG – Kementerian Hukum menyosialisasikan perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq, di Semarang, Jumat (11/7), menyebut pemahaman pelaku usaha hiburan terhadap perlindungan hak cipta di sektor musik harus terus diperkuat.

"DJKI ingin berbagi dan berdiskusi soal mekanisme royalti yang berlaku saat ini," katanya.

Menurut dia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa penggunaan lagu secara komersial merupakan pemanfaatan karya milik pencipta yang memiliki hak ekonomi.

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan tentang hak pertunjukan, distribusi royalti serta peran pelaku usaha hiburan dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan adil.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Wahana Musik Indonesia Bigi Ramadha menambahkan tentang mekanisme lisensi dan peraturan yang mengatur tentang hak pertunjukan.

Wahana Musik Indonesia merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hak pertunjukan di Indonesia, dengan tugas mengumpulkan royalti dari berbagai pengguna dan menyalurkannya kepada para pencipta lagu

"Royalti merupakan penghargaan bagi para pencipta lagu yang karya dan hak ekonominya digunakan oleh pihak lain secara komersial," katanya.

Ia menyebut salah satu kendala utama dalam pengumpulan royalti tersebut, yakni akurasi data pencipta maupun penerbitnya.

Menurut dia, pendataan penggunaan karya di berbagai tempat hiburan juga menjadi salah satu kendala.

Ia mengatakan pemahaman terhadap aturan tersebut tidak hanya menghindarkan dari ancaman hukuman, namun juga perlindungan hukum bagi pelaku usaha hiburan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.