Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Sosialisaskan Hak Cipta ke Pelaku Usaha Hiburan di Semarang

📅 Jumat, 11 Jul 2025, 10:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkum Sosialisaskan Hak Cipta ke Pelaku Usaha Hiburan di Semarang Doc: ANTARA
Ket. Sosialisasi tentang perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang oleh Kementerian Hukum, Kamis (10/7/2026) malam.

SEMARANG – Kementerian Hukum menyosialisasikan perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq, di Semarang, Jumat (11/7), menyebut pemahaman pelaku usaha hiburan terhadap perlindungan hak cipta di sektor musik harus terus diperkuat.

"DJKI ingin berbagi dan berdiskusi soal mekanisme royalti yang berlaku saat ini," katanya.

Menurut dia, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa penggunaan lagu secara komersial merupakan pemanfaatan karya milik pencipta yang memiliki hak ekonomi.

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan tentang hak pertunjukan, distribusi royalti serta peran pelaku usaha hiburan dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan adil.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Wahana Musik Indonesia Bigi Ramadha menambahkan tentang mekanisme lisensi dan peraturan yang mengatur tentang hak pertunjukan.

Wahana Musik Indonesia merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hak pertunjukan di Indonesia, dengan tugas mengumpulkan royalti dari berbagai pengguna dan menyalurkannya kepada para pencipta lagu

"Royalti merupakan penghargaan bagi para pencipta lagu yang karya dan hak ekonominya digunakan oleh pihak lain secara komersial," katanya.

Ia menyebut salah satu kendala utama dalam pengumpulan royalti tersebut, yakni akurasi data pencipta maupun penerbitnya.

Menurut dia, pendataan penggunaan karya di berbagai tempat hiburan juga menjadi salah satu kendala.

Ia mengatakan pemahaman terhadap aturan tersebut tidak hanya menghindarkan dari ancaman hukuman, namun juga perlindungan hukum bagi pelaku usaha hiburan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.