Dinkes Tanjungpinang: Kuota BPJS Kesehatan PBI Masih Tersisa 3.041
📅 Rabu, 09 Jul 2025, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TANJUNGPINANG – Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebut kuota bantuan program BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih tersisa untuk 3.041 warga kurang mampu.
Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBD pemkot setempat.
“Warga tidak mampu bisa mendaftar langsung ke Dinkes atau melalui kelurahan secara kolektif. Pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2025, dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi,” katanya di Tanjungpinang, Rabu (9/7).
Adapun persyaratannya, kata Rustam, meliputi fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta rekomendasi dari Dinas Sosial.
Ia menjelaskan skema bantuan ini ditujukan bagi warga yang belum pernah menjadi peserta BPJS, anggota keluarga yang belum terdaftar meski berada dalam satu kartu keluarga, maupun eks peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah dinonaktifkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dinas Sosial akan terlebih dahulu mengupayakan reaktivasi bagi peserta PBI JK yang nonaktif. Bila tidak memungkinkan, data mereka akan diajukan kembali melalui skema pembiayaan APBD," ungkapnya.
Rustam melanjutkan, agar program ini tepat sasaran pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif menyisir data warga tidak mampu di wilayah masing-masing, dengan melibatkan ketua RT dan RW. Langkah ini penting agar tidak ada warga kurang mampu yang terlewat dari pendataan.
Jika hingga batas waktu kuota belum terpenuhi, lanjutnya, maka peserta BPJS mandiri kelas III yang menunggak lebih dari enam bulan dan tergolong tidak mampu juga dapat diusulkan untuk menerima bantuan, setelah melalui proses verifikasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami akan prioritaskan warga yang benar-benar tidak mampu agar bisa mendapat akses layanan kesehatan yang layak,” demikian Rustam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!