114 Koperasi Desa Merah Putih di Papua Barat Daya Telah Berbadan Hukum
📅 Senin, 30 Jun 2025, 19:18 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MANOKWARI - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sebanyak 114 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Papua Barat Daya sudah memiliki badan hukum atau administrasi hukum umum (AHU).
“Butuh kerja sama semua pihak agar pengesahan badan hukum bisa rampung semuanya,” kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumPapua Barat Piet Bukorsyom saat ditemui di Manokwari, Papua Barat, Senin (30/6).
Ia merincikan, Kopdes tersebuttersebar di Kabupaten Sorong Selatan 31 unit, Kabupaten Sorong 27 unit, Kabupaten Raja Ampat 24 unit, Kota Sorong 20 unit, Kabupaten Maybrat 9 unit, dan Kabupaten Tambrauw 3 unit.
Pihaknya juga telah menerima pemesanan nama penerbitan akta notaris untuk 195 kampung/kelurahan dari empat kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat dan Kota Sorong.
Kementerian terus berkoordinasi dengan 35notaris guna mendukung percepatan proses legalisasi pembentukan 1.013 unit Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Papua Barat Daya. “Pesanan nama penerbitan akta harus dilengkapi dokumen yang menjadi syarat,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Piet kemudian berharap masing-masing pemerintah daerah di Papua Barat Daya lebih cepat merespon apabila terdapat kekurangan dokumen untuk penerbitan akta Kopdes Merah Putih.
Dokumen persyaratan yang dimaksud antara lain, penyelenggaraan musyawarah kampung, pembentukan struktur kepengurusan koperasi, serta penyusunan AD/ART koperasi tersebut.
“Kami juga mintanotaris proaktif menyampaikan ke pemerintah daerah kalau ada kekurangan dokumen," ucap Piet.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Papua Barat Adel Chandra menerangkan pengesahan badan hukum menjadi tahap terakhir dalam pembentukan Kopdes Merah Putih sebelum beroperasi.
Tahap awal yang harus dilakukan pemerintah daerah yakni melaksanakan sosialisasi pembentukan kopdes ke seluruh kampung/kelurahan, dan dilanjutkan dengan musyawarah kampung. “Data dari pemerintah daerah, sosialisasi sudah dilakukan 100 persen dan 804 kampung/kelurahan sudah musyawarah,” kata Chanra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!