Tegas, Bapanas: Pelaku Usaha Harus Taati Aturan Label dan Kelas Mutu Beras
📅 Minggu, 29 Jun 2025, 11:38 WIB | Oleh: Tim RedaksiUntuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp 14.900 per kg dan beras medium Rp 12.500 per kg. Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp 15.800 per kg dan beras medium Rp 13.500 per kg.
Diberi Kesempatan
Di waktu yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah memberi kesempatan kepada para pelaku usaha beras untuk berbenah. Mentan katakan ini merupakan momentum perbaikan ekosistem perberasan nasional.
"Sekarang mulai hari ini, kami minta saudaraku sahabatku (agar) berbenah. Bila perlu, periksa mereknya masing-masing. Seperti Kepala Badan Pangan sampaikan harga sesuai mutu, sesuai label yang disampaikan mutunya. Kalau premium ya premium. Kalau medium ya medium," tegas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nanti 2 minggu ke depan, itu sudah sesuai standar. Ini urusan 284 juta orang, yang kita bahas ini 284 juta orang tanpa kecuali membutuhkan beras. Kalau menengah ke atas itu masih aman. Tapi bagaimana saudara kita yang ekonominya tidak mampu beli beras mahal. Padahal beras kita banyak. Sekarang momentum kita perbaiki," lanjut Mentan.
Sementara, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf memastikan pihaknya akan melakukan penindakan hukum dalam 2 minggu ke depan. "Pemerintah masih memberikan waktu 2 minggu sejak hari ini. Artinya tanggal 10 bulan Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional," tukasnya.
"Apabila masih ditemukan pelaku pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum. Kita akan tindak tegas, karena jelas sangat merugikan konsumen," ujar Brigjen Pol Helfi dalam keterangannya ke pers.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!