Pemerintah Kabupaten Penajam Buka Pelayanan ke Masyarakat hingga Sabtu
📅 Sabtu, 28 Jun 2025, 11:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
KALIMANTAN TIMUR - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Ainie, mengatakan pihaknya membuka waktu pelayanan kepada masyarakat hingga hari Sabtu.
"Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu," ujar Ainie ketika ditanya mengenai perubahan waktu jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Penajam, Sabtu (28/6).
Dia mengatakan perpanjangan waktu pelayanan itu tercantum dalam surat edaran (SE) bupati.
SE tersebut menyatakan perangkat daerah bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan secara langsung kepada masyarakat diterapkan enam hari kerja.
Tetapi, jumlah jam kerja pegawai pelayanan sama seperti ASN pada umumnya, yakni 37 jam 30 menit dalam satu pekan, dan ketentuan pengaturan jam kerja ditentukan melalui keputusan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, jelas dia, bakal tetap dibuka sampai hari Sabtu.
"Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.
Berubahnya jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan tidak mengurangi kinerja maupun produktivitas pegawai akan tetapi berjalan maksimal, khususnya pelayanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengubah jam kerja ASN melalui SE bupati yang diterbitkan sejak 17 Juni 2025, jumlah waktu kerja yang ditetapkan kini 37 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat.
"Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore," ujar Ainie.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!