Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Penajam Buka Pelayanan ke Masyarakat hingga Sabtu

📅 Sabtu, 28 Jun 2025, 11:55 WIB | Oleh:
Pemerintah Kabupaten Penajam Buka Pelayanan ke Masyarakat hingga Sabtu Doc: antara foto
Ket. Kantor Bupati Penajam, Kalimatan Timur.

KALIMANTAN TIMUR - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Ainie, mengatakan pihaknya membuka waktu pelayanan kepada masyarakat hingga hari Sabtu.

"Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu," ujar Ainie ketika ditanya mengenai perubahan waktu jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Penajam, Sabtu (28/6).

Dia mengatakan perpanjangan waktu pelayanan itu tercantum dalam surat edaran (SE) bupati.

SE tersebut menyatakan perangkat daerah bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan secara langsung kepada masyarakat diterapkan enam hari kerja.

Tetapi, jumlah jam kerja pegawai pelayanan sama seperti ASN pada umumnya, yakni 37 jam 30 menit dalam satu pekan, dan ketentuan pengaturan jam kerja ditentukan melalui keputusan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, jelas dia, bakal tetap dibuka sampai hari Sabtu.

"Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.

Berubahnya jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan tidak mengurangi kinerja maupun produktivitas pegawai akan tetapi berjalan maksimal, khususnya pelayanan.

"Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengubah jam kerja ASN melalui SE bupati yang diterbitkan sejak 17 Juni 2025, jumlah waktu kerja yang ditetapkan kini 37 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat.

"Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore," ujar Ainie.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Layanan paspor Minggu Ceria...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun Rebut Gelar NBA

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.