Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Pernah Kapok! YLKI Desak Tindak Tegas Pengoplos Beras hingga Rugikan Konsumen Rp99,35 T 

📅 Jumat, 27 Jun 2025, 18:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Pernah Kapok! YLKI Desak Tindak Tegas Pengoplos Beras hingga Rugikan Konsumen Rp99,35 T  Doc: ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso
Ket. Pedagang tertidur saat menunggu pembeli di kios penjual beras di Pasar Minggu, Jakarta.

JAKARTA - Pengoplosan beras seringkali dilakukan dengan mencampur beras berkualitas rendah atau bahkan non-beras dengan beras berkualitas baik, kemudian dijual dengan harga beras berkualitas. 

Hal ini merugikan konsumen karena mereka membayar harga tinggi untuk produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta agar praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, harus ditindak tegas.

"YLKI meminta Pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp100 triliun per tahun," kata Niti dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/6).

Dikatakan ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Menurutnya perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran.

Atas temuan itu, dia juga mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa.

"Termasuk di antaranya bahan pangan," tegasnya.

Diungkapkan Niti, konsumen berhak memperoleh komoditas esensial dengan harga wajar, kualitas terjamin, dan distribusi lancar, sehingga kebutuhan pokok tetap tersedia dan tidak menimbulkan keresahan akibat kelangkaan atau harga tinggi.

Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasaran sangat penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas, serta penegakan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar standar mutu yang berlaku.

YLKI juga mendorong adanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran.

"Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan," kata Niti.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6) mengungkapkan adanya potensi kerugian masyarakat konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun akibat dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras.

Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan hingga Bapanas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

Kaum Difabel Mulai Mendapat Tempat di Pasar Kerja Batam

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kaum Difabel Mulai Mendapat...

Caruban Nagari Hadir di Museum Tekstil

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Caruban Nagari Hadir di Mus...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp72.400/...
Kado HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Cuma Rp1 pada 17 Agustus

Kado HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Umum Milik Pemprov DKI Cuma Rp1 pada 17 Agustus

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Rombak Total Timnas Sepak Bola
📅 Senin, 10-Agu-2026
# 7
Rombak Total Timnas Sepak Bola
📅 Senin, 10-Agu-2026
Rombak Total Timnas Sepak Bola
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.