Sukses Kelola Sampah Butuh Iklim Good Governance
📅 Kamis, 26 Jun 2025, 15:10 WIB | Oleh: Tim PenulisPada umumnya TPA tersebut tidak punya RTH dan green belt. Runyamnya, TPA open dumping tak memiliki IPAS. Sehingga leachate-nya mengalir langsung ke drainase dan sungai berlangsung bertahun-tahun, seperti kasus TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Sumurbatu Kota Bekasi, TPA Jalupang Karawang, TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, dll. Perbuatan tragis dan bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan otoritas Pemda.
Porsi anggaran untuk TPA di bawah 2-3% dari total APBD. Berdasar suatu kajian dan laporan KLH, anggaran pengelolaan TPA dari 514 kabupeten/kota persentasinya di bawah 2-3% dari APBD.
Contoh besaran APBD dan anggaran pengelolaan TPA/TPST di 5 wilayah tahun 2022. APBD DKI Jakarta sebesar Rp Rp 78,7 triliun, anggaran untuk TPST Rp 1,5 triliun (2%), termasuk pembangunan awal proyek RDF. APBD Kota Bekasi Rp 4,6 triliun, porsi untuk TPA Sumurbatu sebesar 18 miliar (0,4%). APBD Kabupaten Bekasi Rp 6,4 triliun, porsi untuk TPA Burangkeng Rp 16 miliar (0,3%). APBD Kota Depok Rp 3,7 triliun, porsi untuk TPA Cipayung Rp 12 miliar (0,3%). APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp 9,7 triliun, porsi untuk TPA Galuga Rp 15 miliar (0,2%).
Pada 2022 anggaran digelontor ke TPST Bantargebang cukup besar. Untuk biaya operasional dan gaji pegawai hampir Rp 350 miliar, uang bau Rp 80 miliar, uang kemitraan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hampir Rp 400 miliar, anggaran untuk proyek landfill mining dan pembangunan proyek RDF sekitar Rp 1,2 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggaran pengelolaan TPST Bantargebang mencapai hampir 2% dari APBD mestinya sudah memadai, ketimbang anggaran TPA Sumurbatu Kota Bekasi, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Cipayung Depok dan TPA Galuga Kabupaten Bogor kurang dari 1%. Anggaran TPA-TPA tersebut habis untuk pembelian BBM, pengoperasian alat-alat berat dan bayar pegawai. Sementara itu tidak ada teknologi pengolahan sampah.
Jika anggaran TPA-TPA tersebut besar, misal 3-5% dipastikan ada pengolahan sampah dengan multi-teknologi, seperti composting, recycling, RDF, Waste to Energy (EtE), Waste to Material (WtM), dll. Anggaran TPA yang memadai pada kisaran 5-10% dari total APBD.
Iklim Good Governance
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran masyarakat rendah, dll. Bahkan, sejumlah Pemda kewalahan mengurusi sampahnya. Di sini ada “pelanggaran” serius dan “kejahatan tersembunyi”. Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector. Karena ada daerah memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliun per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk.
Buruknya pengelolaan sampah di daerah dihisap praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan suap. Proyek-proyek di-mark up dan dikorupsi, mulai pengadaan bahan bakar minyak (BBM), spare part, penggantian ban truk, pengadaan teknologi, proyek pisik di TPA, proyek penghijauan, pengadaan tanah untuk cover-soil, dsb. Implementasi proyek diduga 50-60% saja. Situasi hazard ini mempersulit upaya perbaikan pengelolaan sampah.
Untuk mencapai sukses kelola sampah butuh iklim “good governance”. Good governance mulai dari proses keputusan pemerintah, tindakan serta pengelolaan sumber daya bertujuan menciptakan efesiensi, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan.
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific mengungkapkan: “Good governance has 8 major characteristics. It is participatory, consensus oriented, accountable, transparent, responsive, effective and efficient, equitable and inclusive and follows the rule of law. It assures that corruption is minimized, the views of minorities are taken into account and that the voices of the most vulnerable in society are heard in decision-making. It is also responsive to the present and future needs of society.”
Konteks good governance harus diperkuat dengan collaborative governance. Ansell dan Gash dalam Journal of Public Administration Research and Theory, Oxford University Press (Nov. 13, 2007) menerangkan 6 komponen collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik. Konsep dan prinsip ini perlu dijalankan, sebab pengelolaan sampah merupakan domain publik.
Dalam suatu diskusi terbatas dengan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faison Nurofiq di Jakarta pada 25 Februari 2025 penulis menyampaikan sejumlah usulan guna memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satunya, bisakah kita mengkondisikan iklim good governance untuk mewujudkan sukses pengelolaan sampah? Jika tidak semua itu hanyalah mimpi buruk di tengah gunung-gunung sampah amburadul dan baunya menusuk hidung menerjang paru-paru dan menuju matu suri?!
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!