Sukses Kelola Sampah Butuh Iklim Good Governance
📅 Kamis, 26 Jun 2025, 15:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/KPNas
Oleh Bagong Suyoto
Mengapa mayoritas kabupaten/kota di Indonesia kedodoran menangani sampah? TPA dikelola open dumping dan bermunculan TPS liar. Sistem konvensional tersebut merendahkan harkat martabat dan peradaban manusia di abad modern sarat teknologi canggih. Apakah benar akibat anggaran minim? Penyediaan infrastruktur utama, teknologi dan sarana prasarana pendukung alakadarnya.
Apakah alokasi anggaran menjadi kunci utama pengelolaan sampah yang baik sesuai peraturan perundangan? Pengelolaan anggaran tidak taat kaedah dan prinsip good governance akan timbulkan persoalan tersendiri. Paradoks dan bom waktu! Boleh jadi anggaran itu masuk ranah “politisasi anggaran”, “diplot” dan jadi “bancaan”. Ujungnya sampah dan TPA tak terurus. Dari total 550 TPA di Indonesia sebanyak 343 unit merupakan TPA open dumping.
Deskripsi TPA open dumping. Semua jenis sampah, termasuk limbah beracun berbahaya (B3) dibuang ke TPA tanpa perlakukan apa pun. Sampah sampai di zona-zona aktif diturunkan dari truk, lalu ditumpuk-tumpuk dengan alat-alat berat. Pada sistem open dumping tidak ada manajemen gas-gas sampah dan lindi. Sehingga sangat rawan pencemaran lingkungan, lenyapkan biota air, kesehatan masyarakat, estetika buruk, dan konflik sosial.
Sedang level lebih tinggi menggunakan sistem controll landfill adalah sistem open dumping yang ditingkatkan, merupakan transisi antara open dumping ke sanitary landfill. Sistem controll landfill ditolelir dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81/2012 dan peraturan terkait. Untuk kota metropolitan berpenduduk 2 juta jiwa lebih harus menerapkan sistem sanitary landfill. Sistem ini dinilai ramah lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Retribusi Sampah Kecil
Belakangan kondisi pengelolaan TPA di kabupaten/kota mengalami situasi titik nadir, mayoritas TPA open dumping, overload dan darurat. Porsinya di bawah 2-3% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebab retribusi dari masyarakat pun kecil, seperti kasus Kabupaten Tegal retribusinya Rp 2.000/bulan. Ada pula Pemda yang menarik retribusi sampah 15.000-25.000/bulan.
Sementara retribusi sampah ke TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi sebesar Rp 25.000/m2 ditambah biaya administrasi Rp 5.000. Tahun 2025 naik menjadi Rp 50.000/m2. Sementara itu retribusi sampah ke TPST Bantargebang dari Rp 25.000/ton naik menjadi Rp 250.000/ton. Padahal pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan sampai penataan di TPA butuh biaya besar. Investasi pengelolaan TPA dianggap tidak menarik, implikasinya sekitar 32% sampah yang bisa dikelola, dan 68% pengelolaannya buruk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk pengelolaan sampah yang bagus/ramah lingkungan memerlukan anggaran sekitar Rp 800.000-1.500.000/ton, misal di Singapura. Bahkan, ada yang mencapai Rp 4.000.000-5.000.000/ton, misal di Tokyo Jepang. Sementara di Indonesia sangat kecil, Rp 150.000-250.000/ton. Ada komparasi biaya pengolahan sampah per ton berdasar penggunaan teknologi dan kemampuan mereduksi sampah; aerob, an-aerob, insinerasi, biogas, pirolisis, dan plasma gasifikasi.
Fakta buruk pengelolaan sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Hanif mengatakan, timbulan sampah nasional 2023 sekitar 56,63 juta ton/tahun. Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional 39,01% (22,09 juta ton/tahun). Pada 2023 sebanyak 12,37 juta ton/tahun sampah ditimbun di TPA open dumping. Sebanyak 54,44% TPA di Indonesia adalah TPA open dumping (343 unit TPA). Timbulan sampah yang dilakukan di TPA seluruh Indonesia, asumsi beroperasi 30 tahun, kurang lebih 1,72 miliar ton.
Anggaran Kecil
Anggaran untuk TPA relatif kecil dialokasikan untuk berbagai bidang, sebagai berikut: Gaji pegawai, operator alat berat dan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan. Bahan bakar minya (BBM) alat berat dan kendaraan non-alat berat. Pemeliharaan bangunan, workshop, jembatan timbang. Biaya utilitas (biaya utilitas terdiri dari biaya listrik, air, telepon, dan ATK). Maintenance kendaraan operasional dan alat berat.
Selanjutnya, pengolahan sampah (composting, Refuse Derived Fuel (RDF), insinerator, power house/waste to energy, dll) kasus TPST Bantargebang. Pekerjaan cover-soil (pengadaan tanah urug dan pengerjaan). Pengendalian vector penyakit (terdiri dari biaya insektisida, desinfektan, danfoging). Peralatan kerja pegawai dan APD operator. Operasional instalasi pengolahan air sampah (IPAS).
Juga biaya untuk monitoring kualitas lingkungan (terdiri dari biaya uji lab sampel udara ambien, uji lab sampel emisi gas, uji lab air lindi, uji air tanah, dan uji lab air permukaan yang dilakukan per tahun). Pengelolaan dan pemulihan lingkungan, yakni pemeliharaan taman, ruang terbuka hijau (RTH) dan green belt.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!