Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertifikat tanah di sekitar TWA Megamendung terbit masa Hindia Belanda

📅 Rabu, 25 Jun 2025, 16:30 WIB | Oleh:
Sertifikat tanah di sekitar TWA Megamendung terbit masa Hindia Belanda Doc: ANTARA/Muhammad Zulfikar
Ket. Yazid Nurhuda (kanan) berdialog dengan tokoh adat Nagari (desa) (kiri) saat penutupan TWA Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6).

Kabupaten Tanah Datar -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyebut sejumlah bidang tanah yang mengantongi sertifikat di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat diterbitkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda.    

"Berdasarkan keterangan dari ATR BPN, memang itu sah punya sertifikat," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda di Kabupaten Tanah Datar, Rabu.  

Hal tersebut disampaikan Yazid Nurhuda di sela-sela penutupan dan penyegelan aktivitas ilegal di sepanjang kawasan TWA Megamendung. Sebelum dan saat eksekusi dilakukan, masyarakat bersama Wali Nagari dan tokoh adat setempat sempat menolak keras. Namun, setelah adanya negosiasi hal itu kembali dilanjutkan. 

Yazid menjelaskan kalaupun keabsahan sertifikat itu diteliti dan terbitnya lebih dulu dari penetapan kawasan hutan tersebut, maka sertifikatnya menjadi hak pengelolaan atau HPL.

Akan tetapi, kalau tanah yang bersertifikat itu berada di dalam kawasan hutan atau setelah ditetapkan menjadi kawasan hutan, maka penerbitan sertifikat itu tidak boleh. 

"Jadi sertifikat itu muncul dan diberikan pada waktu pemerintah Hindia Belanda. Itu info yang saya tahu," ucap dia.

Meskipun demikian, Yazid juga mendorong agar pihak lainnya atau orang yang merasa keberatan untuk mengecek runut waktu penerbitan sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA Megamendung ke ATR BPN Kabupaten Tanah Datar. 

Sementara itu, tokoh adat Nagari (desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar Yunelson Datuak Tumangguang membantah penjelasan Kemenhut soal sertifikat tanah di sekitar kawasan TWA Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

"Apa yang disampaikan bapak-bapak tadi itu banyak kebohongan. Masa hutan disertifikat pemerintah tidak tahu," kata dia.

Pada kesempatan itu, Datuak Tumangguang bersikukuh bahwa kawasan pemandian yang berada di dalam TWA Megamendung merupakan tanah ulayat masyarakat adat.

Ia berharap pemerintah terutama Kemenhut bersama BKSDA, pemerintah provinsi dan daerah lebih bijak dalam mencarikan solusi agar kebijakan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat setempat. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.