100 persen koperasi merah putih di Babel berbadan hukum
📅 Rabu, 25 Jun 2025, 16:20 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel
Pangkalpinang -- Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan koperasi merah putih (KMP) di Kepulauan Babel sudah 100 persen berbadan hukum, sebagai langkah percepatan pembentukan KMP di desa dan kelurahan daerah tersebut.
"Alhamdulillah, Provinsi Kepulauan Babel tercepat kedua setelah D.I. Yogyakarta dalam menyelesaikan badan hukum koperasi merah putih ini," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Pangkalpinang, Rabu.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Bangka Belitung pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 07.30 WIB, kata Kaswo, seluruh koperasi merah putih di 393 desa dan kelurahan di Kepulauan Babel pada tahun 2025 telah memiliki badan hukum sebagai koperasi desa dan kelurahan merah putih.
"Koperasi merah putih yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto sebagai basis untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa," ujarnya.
Selain itu, koperasi merah putih ini juga berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan jeratan pinjol/rentenir, dengan menyediakan akses permodalan sehat melalui unit simpan pinjam.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Memberdayakan masyarakat melalui ekonomi gotong royong atas dasar prinsip kekeluargaan, kemandirian, dan pemerataan," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kakanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada bupati dan wali kota, kadis koperasi se-Kepulauan Babel, dan Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung yang telah bersinergi dengan baik menyukseskan koperasi merah putih ini.
"Alhamdulillah, hari ini pendirian badan hukum koperasi desa, kelurahan merah putih di Bangka Belitung sudah 100 persen, dan tercepat kedua setelah D.I. Yogyakarta," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!