Judol Bikin Orang Runyam dan Kalap, Mencuri Motor serta Ponsel Milik Adik
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 15:47 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA - Zaman benar-benar runyam. Mencuri tak lagi memilih sasaran, sehingga barang milik adik pun disikat. Ada seorang kakak nekat mencuri motor dan tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran terjerat judi online (judol).
"Pelaku yang mencuri motor dan tiga buah ponsel pada 16 Mei 2025 tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku merupakan kakak dari korban sendiri," kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Awalnya pelaku AH (24) meminjam uang kepada adiknya. Namun, sang adik tak memberikan pinjaman hingga akhirnya AH nekat mengambil barang milik sang adik.
"Jadi, awalnya pinjam uang, tapi ga dikasih sama adiknya. Secara diam-diam pelaku mengambil motor dan tiga handphone, dibawa kabur," jelas Rusit.
Rusit menyebut, pelaku AH (24) dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri setelah melakukan pencurian itu. Sehingga aparat Satreskrim kepolisian Polsek Kramat Jati yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pelaku kami tangkap di Bandung, Jawa Barat selang beberapa hari. Jadi pelaku bersembunyi di rumah temannya," ucap Rusit.
Hasil pencurian motor langsung dijual oleh pelaku di media sosial seharga 6 juta dan uangnya habis begitu saja. Sehingga pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online.
"Kita masih dalami, kemungkinan pelaku ada terlibat judi online karena secepat itu pelaku menjual barang bukti dengan hasil penjualan langsung habis. Kita masih tahap penyelidikan," kata Rusit.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan pencurian dan nekat untuk melancarkan aksinya di lingkungan rumah keluarga.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!