Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Desak Badan Pengawas MA Usut Hakim yang Vonis Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta

📅 Minggu, 22 Jun 2025, 15:10 WIB | Oleh:
DPR Desak Badan Pengawas MA Usut Hakim yang Vonis Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta Doc: Instagram @agnezmo

JAKARTA - Anggota DPR mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memutus perkara hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Putusan tersebut memicu kontroversi nasional karena untuk pertama kalinya seorang penyanyi dinyatakan bersalah secara pribadi atas pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutus bahwa Agnez Mo, dengan nama asli Agnes Monica Muljoto, bersalah atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa lisensi dalam tiga konser komersial. Dalam putusan yang diunggah ke situs pengadilan pada 30 Januari 2025, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar (sekitar US$91.000) kepada Ari Sapta Hernawan, yang dikenal secara profesional sebagai Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik keras putusan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengawas MA dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di kompleks parlemen. “Dia itu penyanyi, bukan penyelenggara acara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh pelaku pertunjukan. Menurutnya, putusan ini dapat berdampak negatif terhadap industri musik nasional jika tidak segera dikoreksi. Habiburokhman meminta MA mengeluarkan pedoman yang lebih jelas dalam penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kasus ini menjadi sorotan karena baru pertama kali dalam satu dekade terakhir seorang penyanyi ditetapkan bersalah secara pribadi berdasarkan undang-undang tersebut. “Sejak undang-undang ini diundangkan pada 16 September 2014, belum pernah ada kasus seperti ini sampai perkara Agnez Mo,” kata Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam konferensi pers bersama Komisi III.

Razilu menegaskan bahwa menurut kerangka hukum yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara, kecuali jika penyanyi juga bertindak sebagai penyelenggara. “Ketentuan dalam UU Hak Cipta tidak bertentangan. Sudah jelas bahwa pengelolaan dan distribusi royalti dilakukan melalui LMK,” jelasnya, menepis anggapan bahwa aturan tersebut multitafsir.

Komisi III juga menyoroti potensi putusan tersebut sebagai preseden keliru dalam penegakan hukum hak cipta. “Putusan ini tidak mencerminkan tafsir hukum yang adil dan benar. Ini menimbulkan kebingungan luas dan tidak boleh terulang,” lanjut Habiburokhman.

Hingga kini, Mahkamah Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut. Putusan masih berlaku selama belum ada upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding atau peninjauan kembali.

Agnez Mo merupakan penyanyi Indonesia peraih penghargaan terbanyak dengan lebih dari 190 piala, termasuk dari Anugerah Musik Indonesia, Panasonic Awards, Nickelodeon Indonesia Kids' Choice Awards, MTV Indonesia Awards, hingga Mnet Asian Music Awards. Pada 2018, kolaborasinya dengan Chris Brown dalam lagu Overdose berhasil masuk empat tangga lagu Billboard di Amerika Serikat. Ia juga pernah berkolaborasi dengan Ciara dan produser Timbaland.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.