Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuliah Gratis Kaltim: 85 Ribu Mahasiswa Jadi Sasaran di 2026

📅 Jumat, 20 Jun 2025, 19:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kuliah Gratis Kaltim: 85 Ribu Mahasiswa Jadi Sasaran di 2026 Doc: Antara
Ket. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah memberikan penjelasan terkait penyaluran beasiswa Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Balikpapan - Program kuliah gratis dari Pemprov Kalimantan Timur melalui Gratispol mulai diterapkan tahun 2025 dengan sasaran mahasiswa Kaltim mulai pendidikan strata 1, magister hingga doktoral dengan target jumlah penerima terus meningkat hingga 85 ribu mahasiswa di tahun 2026.

"Pada tahun 2025, program ini ditargetkan menjangkau 3.943 mahasiswa. Jumlah ini akan meningkat drastis pada 2026 menjadi 85.000 mahasiswa, dan diperkirakan akan terus meningkat 3 persen setiap tahun," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, di Balikpapan, Jumat (20/6).

Dasmiah menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memastikan program Gratispol berjalan akuntabel, transparan, dan menyasar penerima manfaat yang tepat.

Pemprov Kaltim memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) rata-rata sebesar Rp5 juta per mahasiswa.

"Rata-rata UKT di perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman dan UINSI berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp 5 juta. Maka jika UKT-nya berada pada kisaran tersebut, mahasiswa tidak perlu membayar sepeser pun," kata Dasmiah.

Namun, untuk program studi dengan UKT lebih tinggi, seperti Farmasi atau Kedokteran, bantuan yang diberikan juga menyesuaikan. UKT untuk Farmasi sebesar Rp7,5 juta, sementara Kedokteran Rp15 juta. Untuk jenjang pascasarjana, S2 sebesar Rp9 juta, dan S3 hingga Rp15 juta per semester.

Menurutnya, Program Gratispol menanggung biaya pendidikan, S1 hingga 8 semester, S2 hingga 4 semester dan S3 hingga 6 semester.

Mulai tahun 2026, seluruh mahasiswa, baik baru maupun lama, akan mendapatkan bantuan UKT di semester 2 hingga 8. Sementara semester 1 sudah lebih dulu ditanggung di awal.

Dasmiah menegaskan bahwa penerima manfaat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain yakni warga ber-KTP dan Kartu Keluarga Kalimantan Timur minimal tiga tahun, Usia maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3.

Sementara untuk guru dan dosen, usia maksimal S3 diperpanjang hingga 45 tahun, terdaftar di perguruan tinggi yang diakui Kemendikbudristek dan tidak sedang menerima beasiswa lain, aktif sebagai mahasiswa (tidak cuti) serta bersedia melaporkan kemajuan studi setiap akhir tahun akademik.

“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria ini, dan terdata di perguruan tinggi, akan langsung masuk dalam program ini,” ucapnya

Ia juga menjamin bahwa bagi mahasiswa Universitas Mulawarman yang terlanjur membayar UKT padahal masuk dalam kategori penerima Gratispol, dana tersebut akan dikembalikan.

“Jangan khawatir, jika sudah terlanjur membayar, dana akan segera dikembalikan,” cakapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.