Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bengkulu: PPPK Dapat Mengisi Jabatan Struktural

📅 Rabu, 18 Jun 2025, 15:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Bengkulu: PPPK Dapat Mengisi Jabatan Struktural Doc: ANTARA
Ket. Ratusan pegawai di lingkungan Pemkot Bengkulu saat mengambil sumpah jabatan saat pelantikan dan penyerahan SK PPPK.

KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah tersebut diberikan ruang dan peluang untuk dapat mengisi jabatan struktural seperti lurah, camat, kepala sekolah, dan lainnya.

"Meskipun berbeda status dengan PNS, tetapi PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karir hingga ke jabatan struktural mulai dari kepala seksi, lurah, camat, dan yang guru bisa jadi kepala sekolah. Dengan syarat kerjanya rajin, loyal pada pimpinan, dan tidak melanggar aturan," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Rabu (18/6).

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK.

Dengan adanya peraturan tersebut, PPPK khususnya di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat mengisi jabatan struktural, meskipun banyak orang yang beranggapan bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer.

Untuk itu, Dedy meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu agar bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Meskipun para PPPK tersebut dikontrak selama lima tahun ke depan, kata dia, pemerintah tetap melakukan evaluasi per tiga tahun dan satu tahun, jika ditemukan adanya pegawai yang melakukan pelanggaran maka konsekuensinya yaitu pemecatan atau pemutusan kontrak.

"Kualifikasi dan kompetensinya akan terus diperhatikan oleh atasan. Untuk itu, nasib PPPK ke depan juga ditentukan dengan progres kinerja yang dilakukan," ujar dia.

Sementara itu, sebanyak 1.411 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan dilantik secara bertahap, mulai tanggal 16 hingga 18 Juni 2025.

Pelantikan yang dilakukan secara bertahap tersebut karena jumlah calon PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu cukup banyak, mencapai ribuan orang.

"Pelantikan dan pembagian SK akan dilakukan tiga hari, pada tanggal 16, 17, dan 18 Juni 2025. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas layanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional," katanya.

Ia menyebutkan pelantikan dan pembagian Surat Keputusan (SK) akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih Kota Bengkulu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Uji Coba Pendaratan Pesawat Tempur di Jalan Tol

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.