Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sengketa Empat Pulau, Berdasarkan Dokumen Kesepakatan Bersama pada 1992, Pulau Itu Milik Aceh Bukan Sumut

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 14:05 WIB | Oleh:
Sengketa Empat Pulau, Berdasarkan Dokumen Kesepakatan Bersama pada 1992, Pulau Itu Milik Aceh Bukan Sumut Doc: antara foto
Ket. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.

“Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Syakir di sela-sela menerima aksi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh yang menuntut pengembalian empat pulau yang diserahkan ke Sumatera Utara kembali menjadi milik Aceh.

Sebagai informasi, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dijadwalkan bakal melaksanakan rapat bersama Mendagri terkait polemik kepemilikan empat pulau dengan Sumatera Utara, di Jakarta, Selasa (17/6) ini.

Dirinya mengatakan, kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini kembali bersengketa.

Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini. “Kita paparkan kembali bahwa sudah ada kesepakatan 1992 yang menceritakan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh,” ujarnya.

Syakir menyampaikan, kesepakatan para pihak tersebut bersifat mengikat bagi kedua provinsi. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah juga telah menegaskan terkait batas wilayah.

“Pada Pasal 3 ayat 2 huruf F (PP 141 Tahun 2017) disebutkan, dokumen penjelasan batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan. Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh,” jelas Syakir.

Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh, saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.