Pemprov Papua Barat Tanggung Biaya Akta Notaris untuk Pendirian Koperasi Merah Putih
📅 Selasa, 17 Jun 2025, 10:50 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menanggung pembiayaan penerbitan akta melalui notaris untuk proses pembentukan koperasi merah putih tingkat kelurahan dan kampung.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Selasa, mengatakan pemerintah provinsi bertugas menyiapkan alokasi anggaran penerbitan akta notaris koperasi merah putih.
Hal dimaksud telah disampaikan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yendri Susanto saat rapat percepatan pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Sorong.
"Pemerintah provinsi alokasikan biaya pembuatan akta notaris, dan kami sudah laporkan ke Pak Menteri," kata Lakotani.
Dia menyebut akta notaris merupakan dokumen utama dalam mengurus legalitas koperasi, namun terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan pembentukan struktur serta penyusunan AD/ART.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah akta notaris rampung dilanjutkan dengan administrasi hukum umum (AHU), nomor pokok wajib pajak (NPWP) koperasi, nomor induk koperasi, dan nomor induk berusaha (NIB) koperasi.
"Beberapa kabupaten seperti Pegunungan Arfak, tidak ada notaris untuk memproses akta," ujar Lakotani.
Kendala tersebut, kata dia, langsung direspon oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan menyiapkan sejumlah notaris untuk menerbitkan akta koperasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan kementerian guna mengetahui progres pendistribusian notaris ke sejumlah kabupaten seperti Pegunungan Arfak dan Kaimana.
"Kementerian sudah kerja sama dengan asosiasi notaris. Nanti, notaris itu dikirim ke daerah bantu penyelesaian akta," ucap dia.
Saat ini, kata Lakotani, sebanyak 969 kampung yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat sudah menyatakan kesiapan melaksanakan program strategis pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kampung yang sudah melaksanakan musyawarah dan penyusunan struktur maupun AD/ART ada 215 kampung, kemudian 25 kampung sementara memproses penerbitan akta notaris.
"Kampung yang urus akta tersebar di Manokwari (10 kampung), Bintuni (7 kampung), Fakfak (3 kampung), Wondama (3 kampung), dan Manokwari Selatan (2 kampung)," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!