Proses Politik yang Inklusif, Akan Berkualitas
📅 Jumat, 13 Jun 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisFokus kami adalah memastikan setiap tahapan PSU berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Distribusi logistik harus tepat waktu, sosialisasi kepada pemilih harus masif, dan pelaksanaan pencoblosan serta penghitungan suara harus sesuai dengan prosedur. Kami juga mengingatkan pentingnya mitigasi potensi gangguan, baik sosial maupun bencana.
Tercatat sudah ada 24 PSU di seluruh Indonesia. Kok banyak?
Ini jadi catatan penting. PSU bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut kepercayaan publik dan efisiensi anggaran. Total biaya PSU yang telah dikeluarkan mencapai sekitar 700 miliar. Ini uang rakyat. Maka, hasilnya harus benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk penyelenggaraan demokrasi yang jujur dan adil.
Bagaimana jika setelah PSU masih ada gugatan hukum yang bisa memicu PSU lanjutan?
Sebaiknya Anda baca juga:
Tadi sudah saya sampaikan, jangan ada PSU di atas PSU. Proses harus dilakukan dengan sangat cermat, tanpa celah hukum. Saya juga berharap gugatan yang masih bergulir di beberapa daerah tidak dikabulkan, jika memang tidak ada dasar yang kuat. Saya ingin agar tahapan demokrasi segera tuntas agar pembangunan bisa segera berjalan.
Terkait kepala daerah terpilih, apa yang mesti menjadi perhatian?
Kepala daerah terpilih akan menjadi aktor utama dalam menjalankan program prioritas nasional dan daerah. Kalau pelantikan mereka tertunda karena PSU berlarut-larut, akan menghambat akselerasi pembangunan. Jadi, saya ingatkan, jangan biarkan kualitas demokrasi tergadaikan hanya karena kelalaian teknis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masih ada isu besar Pemilu, seperti revisi UU Pemilu. Apa poin-poin utamanya?
Saya ingin menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh lepas dari semangat otonomi daerah. Saya bicara soal keseimbangan kewenangan antara pusat dan daerah, bukan tarik-menarik kepentingan. Maka prinsip utama yang harus dijaga adalah kesepakatan bersama mengenai ruang kewenangan daerah.
Mengapa otonomi daerah begitu penting dalam konteks tata kelola Pemilu?
Karena pemilu adalah instrumen demokrasi yang terjadi di daerah. Kalau ingin tata kelola pemilu yang adil dan berkepastian, maka daerah juga harus punya kapasitas. Penguatan kapasitas daerah dan penerapan meritokrasi menjadi kunci agar otonomi daerah berjalan optimal.
Ada anggapan bahwa saat pusat mengambil alih kewenangan, itu bentuk sentralisasi?
Saya kira itu penyederhanaan yang keliru. Tidak semua yang ditangani pusat otomatis berarti sentralisasi. Saya harus melihat konteks dan tujuan dari pembagian kewenangan itu sendiri. Apakah bertujuan untuk efisiensi? Untuk menjaga kualitas? Jangan buru-buru melabeli bahwa ini sentralistik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!