Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akademisi Nilai Penertiban Parkir Toko Swalayan sebagai Langkah Tegas Pemkot Surabaya Lindungi Warga

📅 Jumat, 13 Jun 2025, 21:08 WIB | Oleh:
Akademisi Nilai Penertiban Parkir Toko Swalayan sebagai Langkah Tegas Pemkot Surabaya Lindungi Warga Doc: Istimewa
Ket. Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

SURABAYA - Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), menuai respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Andri Arianto.

Andri menegaskan bahwa keresahan warga Kota Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) liar memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

"Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM Bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp10 ribu, kemudian harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10 persen total belanja," ujar Andri, Jumat (13/6).

Andri mengatakan bahwa keberadaan jukir liar kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Jika tidak ditindak secara serius, ia menilai hal ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.

"Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah," tegasnya.

Karena itu, Andri berpendapat bahwa teguran langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.

"Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya," katanya.

Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya posisi warga dan kurangnya informasi publik tentang penyelenggaraan parkir yang memberi ruang bagi praktik jukir liar terus berlangsung.

"Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir liar dan kurangnya informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir liar," ujarnya.

Andri menggarisbawahi bahwa tukang parkir liar sejatinya tidak memiliki dasar hukum. Lebih dari itu, tindakan mereka dinilainya juga termasuk pungli yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif.

"Teguran lisan dan langsung oleh Wali Kota Surabaya sebenarnya masih langkah awal, yang kemudian wajib ditindaklanjuti oleh dinas pemerintahan terkait dengan tindakan peringatan tertulis, sanksi, hingga menjadi tindak pidana ringan yang diselenggarakan penertiban berikutnya nanti diatur oleh Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi mengungkap bahwa pihaknya terus menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait jukir liar di toko swalayan. Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

"Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda No 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam pasal 14 Perda No 3 Tahun 2018, disebutkan jika penyelenggara tempat parkir 'di luar ruang milik jalan' wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam dan mengenakan tanda pengenal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.