Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Tata Kelola, Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Izin Kawasan Hutan

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Tata Kelola, Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Izin Kawasan Hutan Doc: Antara
Ket. Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak perintah penghentian sementara kegiatan operasionalnya di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat proses pengawasan terhadap para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah isu mengenai tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mendapat sorotan masyarakat.

"Di satu sisi yang memang harus kita benahi adalah proses bisnis terkait pengawasan, terutama terhadap izin-izin yang memang dikeluarkan," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang dipantau daring di Jakarta, Kamis (12/6).

Di tengah tingginya perhatian masyarakat mengenai keberadaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki nilai ekologis besar, Dwi Januanto mengatakan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Ini bagian dari langkah-langkah korektif yang akan dilakukan, termasuk konsolidasi," katanya.

Terkait Raja Ampat, dia memastikan pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di wilayah yang menjadi kegiatan lima perusahaan pertambangan, sebelum akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.

Meskipun sudah dilakukan pencabutan izin, dia tidak memungkiri kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil Ditjen Gakkum Kemenhut jika memang terbukti adanya pelanggaran dalam kegiatan di wilayah itu.

"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Istana Negara pada Selasa (10/6) mengumumkan pencabutan 4 IUP di Raja Ampat. Langkah itu dilakukan karena beberapa lahan perusahaan tersebut berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pemerintah memutuskan tidak mencabut IUP yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam. Menurut Bahlil, perusahaan itu sudah melakukan aktivitas sesuai AMDAL dan bagian dari aset negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Di BNI WondrX 2026, BNI Sek...
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.