Perkuat Tata Kelola, Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Izin Kawasan Hutan
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat proses pengawasan terhadap para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah isu mengenai tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mendapat sorotan masyarakat.
"Di satu sisi yang memang harus kita benahi adalah proses bisnis terkait pengawasan, terutama terhadap izin-izin yang memang dikeluarkan," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang dipantau daring di Jakarta, Kamis (12/6).
Di tengah tingginya perhatian masyarakat mengenai keberadaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki nilai ekologis besar, Dwi Januanto mengatakan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ini bagian dari langkah-langkah korektif yang akan dilakukan, termasuk konsolidasi," katanya.
Terkait Raja Ampat, dia memastikan pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di wilayah yang menjadi kegiatan lima perusahaan pertambangan, sebelum akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun sudah dilakukan pencabutan izin, dia tidak memungkiri kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil Ditjen Gakkum Kemenhut jika memang terbukti adanya pelanggaran dalam kegiatan di wilayah itu.
"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Istana Negara pada Selasa (10/6) mengumumkan pencabutan 4 IUP di Raja Ampat. Langkah itu dilakukan karena beberapa lahan perusahaan tersebut berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah memutuskan tidak mencabut IUP yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam. Menurut Bahlil, perusahaan itu sudah melakukan aktivitas sesuai AMDAL dan bagian dari aset negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!