Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Tata Kelola, Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Izin Kawasan Hutan

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Tata Kelola, Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Izin Kawasan Hutan Doc: Antara
Ket. Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak perintah penghentian sementara kegiatan operasionalnya di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat proses pengawasan terhadap para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah isu mengenai tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mendapat sorotan masyarakat.

"Di satu sisi yang memang harus kita benahi adalah proses bisnis terkait pengawasan, terutama terhadap izin-izin yang memang dikeluarkan," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang dipantau daring di Jakarta, Kamis (12/6).

Di tengah tingginya perhatian masyarakat mengenai keberadaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki nilai ekologis besar, Dwi Januanto mengatakan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Ini bagian dari langkah-langkah korektif yang akan dilakukan, termasuk konsolidasi," katanya.

Terkait Raja Ampat, dia memastikan pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di wilayah yang menjadi kegiatan lima perusahaan pertambangan, sebelum akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.

Meskipun sudah dilakukan pencabutan izin, dia tidak memungkiri kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil Ditjen Gakkum Kemenhut jika memang terbukti adanya pelanggaran dalam kegiatan di wilayah itu.

"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Istana Negara pada Selasa (10/6) mengumumkan pencabutan 4 IUP di Raja Ampat. Langkah itu dilakukan karena beberapa lahan perusahaan tersebut berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat.

Pemerintah memutuskan tidak mencabut IUP yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam. Menurut Bahlil, perusahaan itu sudah melakukan aktivitas sesuai AMDAL dan bagian dari aset negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.