Panitia SPMB: Imbas Sengketa Lahan, Para Orang Tua Sempat Ragu Daftar ke SMAN 1 Bandung
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 19:53 WIB | Oleh: OpikPoin kelima putusan, pengadilan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah 440.000 rupiah.
Putusan ini mengundang beberapa komentar, salah satunya Guru Besar Hukum Agraria Unpad Prof Ida Nurlinda yang menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang mengharuskan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Perkumpulan Lyceum Kristen, kebablasan.
Pasalnya, kata Ida, pengadilan Tata Usaha Negara, hanya boleh memutuskan terkait sah atau tidaknya hak penguasaan lahan oleh Pemprov Jabar, dalam hal ini SMAN 1 Bandung, berdasarkan hukum saja. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!