Panitia SPMB: Imbas Sengketa Lahan, Para Orang Tua Sempat Ragu Daftar ke SMAN 1 Bandung
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 19:53 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
BANDUNG - Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, mengungkapkan, sempat ada keraguan sejumlah orang tua untuk mendaftar ke SMA itu imbas sengketa lahan sekolah tersebut dengan Perkumpulan Lyceum Kristen.
Ketua Panitia SPMB SMAN 1 Bandung R Lies Retmana mengungkapkan ada calon orang tua murid yang ragu dan bertanya ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah terkait kemungkinan dilakukan penggusuran akibat sengketa aset lahan tersebut.
"Jadi (ada) orang tua yang mau mendaftar bertanya, kami beri jawaban dan penjelasan pada mereka (sedetail mungkin) dan akhirnya mereka memutuskan untuk jadi mendaftar ke sini," kata Lies Retmana ditemui di Bandung, Kamis (12/6).
Menurut Lies, saat ini banyak masyarakat yang hanya tahu sengketa lahan itu adalah penggugatan kepemilikan lahan, namun sebenarnya yang menjadi persoalan adalah sertifikat hak pakai lahan dan sertifikat hak guna bangunan, sehingga tidak akan ada penggusuran.
Untuk mengantisipasi kekhawatiran calon orang tua murid, Lies mengatakan pihaknya telah menyebarluaskan konfirmasi tersebut pada berbagai platform media sosial agar meredam kekhawatiran masyarakat di tengah sengketa hukum saat ini, karena bukan kepemilikan lahannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dan mungkin prosesnya itu tidak akan memakan waktu satu atau dua tahun, tapi bisa bertahun-tahun seperti itu," ucapnya.
Meski demikian, Lies mengatakan hingga saat ini belum terlihat efek terhadap penurunan pendaftaran siswa di SMAN 1 Bandung akibat sengketa tersebut.
"Kalau dilihat efeknya masih enggak ada sih," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Poin dua amar putusan dalam pokok sengketa, PTUN menyatakan batal terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1 999 No. 12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Poin ketiga, pengadilan mewajibkan Tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Poin keempat, pengadilan mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor12 29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!