Pengamen Ondel-Ondel Bakal Dilarang, Rano Sebut Perdanya Rampung Sebelum Puncak HUT DKI
📅 Minggu, 08 Jun 2025, 13:50 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Antara
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," ucap Rano kepada wartawan saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu pagi.
Menurutnya, perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.
"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," ucap Rano.
Menurut pejabat yang biasa disapa Bang Doel itu, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," kata dia.
Rencana tersebut, jelas Rano, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan)dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," kata Rano.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!